Pilkada Kota Pekalongan Nihil Calon Perseorangan
Kota Pekalongan - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Pekalongan Tahun 2024 dipastikan nihil dari kepesertaan calon walikota/wakil walikota dari jalur perseorangan (independen).
Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda menjelaskan bahwa, KPU Kota Pekalongan memastikan telah resmi menutup pendaftaran calon perseorangan untuk Pilkada Kota Pekalongan Tahun 2024 pada 12 Mei 2024 hingga pukul 23.59 WIB. Hingga penutupan, tak ada seorangpun yang mendaftarkan diri untuk maju dalam pesta demokrasi 27 November 2024 mendatang.
"Untuk penerimaan dokumen dukungan calon perseorangan pada Pilkada Kota Pekalongan Tahun 2024 hingga penutupan pendaftaran calon perseorangan pada Hari Minggu, 12 Mei 2024 nihil. Artinya, tidak ada yang menyerahkan dokumen dukungan, sehingga bisa dipastikan nanti untuk bakal calon pasangan Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan Tahun 2024 hanya menggunakan jalur partai politik (parpol)," tuturnya.
Lanjutnya, sebelumnya, KPU telah membuka jalur perseorangan mulai Rabu-Minggu, 8-12 Mei 2024 lalu. Untuk Pilwalkot Pekalongan, kandidat yang ingin maju pencalonan perseorangan wajib mengumpulkan dukungan yang dibuktikan dengan mengumpulkan KTP minimal dari 23.063 orang. Bahkan, KPU Kota Pekalongan juga sudah membuka layanan Help Desk pencalonan perseorangan di Kantor KPU Kota Pekalongan selama masa pendaftaran calon independen Pilkada 2024. Namun, tidak ada bakal calon perseorangan yang telah meminta akses atau membuat akun di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) maupun melakukan penyerahan dukungan.
"Untuk kandidat pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan yang ingin mendaftar melalui jalur politik bisa mendaftar di tanggal 27-29 Agustus 2024. Namun, sejauh ini belum ada yang berkonsultasi ke kami terkait syarat pencalonan maupun syarat calon,"pungkasnya. (Dian).
Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda menjelaskan bahwa, KPU Kota Pekalongan memastikan telah resmi menutup pendaftaran calon perseorangan untuk Pilkada Kota Pekalongan Tahun 2024 pada 12 Mei 2024 hingga pukul 23.59 WIB. Hingga penutupan, tak ada seorangpun yang mendaftarkan diri untuk maju dalam pesta demokrasi 27 November 2024 mendatang.
"Untuk penerimaan dokumen dukungan calon perseorangan pada Pilkada Kota Pekalongan Tahun 2024 hingga penutupan pendaftaran calon perseorangan pada Hari Minggu, 12 Mei 2024 nihil. Artinya, tidak ada yang menyerahkan dokumen dukungan, sehingga bisa dipastikan nanti untuk bakal calon pasangan Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan Tahun 2024 hanya menggunakan jalur partai politik (parpol)," tuturnya.
Lanjutnya, sebelumnya, KPU telah membuka jalur perseorangan mulai Rabu-Minggu, 8-12 Mei 2024 lalu. Untuk Pilwalkot Pekalongan, kandidat yang ingin maju pencalonan perseorangan wajib mengumpulkan dukungan yang dibuktikan dengan mengumpulkan KTP minimal dari 23.063 orang. Bahkan, KPU Kota Pekalongan juga sudah membuka layanan Help Desk pencalonan perseorangan di Kantor KPU Kota Pekalongan selama masa pendaftaran calon independen Pilkada 2024. Namun, tidak ada bakal calon perseorangan yang telah meminta akses atau membuat akun di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) maupun melakukan penyerahan dukungan.
"Untuk kandidat pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan yang ingin mendaftar melalui jalur politik bisa mendaftar di tanggal 27-29 Agustus 2024. Namun, sejauh ini belum ada yang berkonsultasi ke kami terkait syarat pencalonan maupun syarat calon,"pungkasnya. (Dian).