Peserta Pelatihan BLK Dapat Perlindungan BPJamsostek

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kota Pekalongan mengikutsertakan peserta pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Pekalongan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek). Ini untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para peserta pelatihan. 

Hal ini diungkapkan Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso melalui Sekretaris Dinperinaker, Nurul Indrawati usai menghadiri pembukaan pelatihan keterampilan kerja angkatan 1 Tahun 2023 di Aula BLK Kota Pekalongan, Senin (6/3/2023). "Kami daftarkan peserta pelatihan BLK menjadi peserta BPJamsostek meskipun pelatihan berlangsung 30 hari kerja," kata Nurul. 

Menurut Nurul walaupun 30 hari kerja pelaksanaan bisa sampai satu setengah bulan. Mereka diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan yakni untuk Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. "Ini sifatnya insidentil, hanya satu kali iuran namun manfaatnya untuk peserta 3 bulan. Jika terjadi hal yang tak diinginkan misalnya dalam waktu tiga bulan mereka mengalami kecelakaan, mereka mendapatkan klaim dari asuransi untuk penanganan kesehatannya sampai dengan sembuh, kalau cacat mendapat kursi roda dari BPJS," jelas Nurul. 

Selain itu diterangjan Nurul, untuk Jaminan Kematian dalam kurun waktu itu dapat klaim Rp42 juta. Dengan memberikan iuran BPJS itu manfaatnya luar biasa.