Peserta MagangHub Rutan Pekalongan Belajar Langsung Proses Sidang TPP Pekalongan

Kota Pekalongan - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pekalongan kembali melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai bagian dari mekanisme pembinaan dan penilaian hak-hak narapidana. Sidang yang digelar di Aula Rutan tersebut pada Selasa (02/12/2025) dipimpin langsung oleh Ketua TPP, Anang Saefulloh, dan dihadiri secara lengkap oleh para anggota TPP dari berbagai unsur pemasyarakatan.
Anang menyebut, dalam pelaksanaannya, sidang TPP kali ini mengagendakan pembahasan usulan pemberian hak integrasi bagi tiga narapidana. Hak integrasi tersebut meliputi Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), yang hanya dapat diberikan setelah melalui proses penilaian mendalam berbasis data, perilaku, serta kelayakan administratif.
"Setiap usulan harus melewati tahapan berlapis, mulai dari pemeriksaan dokumen, penilaian karakter dan kepribadian, hingga sesi wawancara yang dilakukan untuk menggali tingkat kepatuhan, partisipasi dalam kegiatan pembinaan, serta perkembangan sikap selama menjalani masa pidana,"terangnya.
Menurutnya, yang membuat sidang kali ini berbeda adalah kehadiran para peserta program MagangHub, yang berkesempatan mengikuti secara langsung jalannya sidang serta mempelajari bagaimana TPP bekerja dalam menilai kelayakan hak integrasi bagi warga binaan pemasyarakatan.
"Mereka diperkenalkan pada seluruh tahapan sidang, mulai dari proses screening administrasi, analisis hasil pembinaan, hingga diskusi internal antaranggota TPP sebelum keputusan final diambil,"ujarnya.
Disampaikan Anang, keterlibatan peserta MagangHub ini menjadi sarana pembelajaran lapangan yang sangat berharga, terutama bagi mereka yang sedang mempelajari dunia pemasyarakatan secara praktis.
"Dengan menyaksikan langsung dinamika sidang, para peserta mendapatkan gambaran nyata bahwa setiap keputusan yang diambil TPP selalu dilakukan secara objektif, transparan, dan mengutamakan prinsip kehati-hatian,"bebernya.
Dari hasil pembahasan, Tim Pengamat Pemasyarakatan memutuskan bahwa dua narapidana layak untuk diusulkan mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB), sementara satu narapidana lainnya diusulkan memperoleh Cuti Bersyarat (CB). Keputusan ini didasarkan pada rekomendasi pembinaan, rekam jejak perilaku, serta kelengkapan administrasi yang telah memenuhi persyaratan regulasi.
Ia menyampaikan bahwa, hadirnya peserta MagangHub dalam sidang merupakan bentuk keterbukaan Rutan Pekalongan dalam memberikan edukasi kepada generasi muda, khususnya calon praktisi di bidang pemasyarakatan.
Pihaknya ingin mereka memahami bahwa proses pemberian hak integrasi dilakukan dengan penuh kehati-hatian, profesional, dan berlandaskan aturan. Ini kesempatan bagi mereka untuk melihat langsung bagaimana prinsip-prinsip pemasyarakatan diterapkan dalam pengambilan keputusan.
"Melalui program seperti ini, Anang berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam pengembangan wawasan praktikal bagi peserta magang sekaligus menunjukkan komitmen pemasyarakatan dalam menjalankan tugas secara humanis dan akuntabel,"tukasnya.
(Tim Liputan Kominfo/Dian)
PRINT +
DOWNLOAD PDF