Perumda Tirtayasa Pastikan Pelayanan Air Bersih Tetap Normal

Perumda Tirtayasa Pastikan Pelayanan Air Bersih Tetap Normal

Kota Pekalongan – Manajemen Perumda Tirtayasa Kota Pekalongan memastikan operasional perusahaan dan pelayanan kepada pelanggan tetap berjalan normal. Komitmen tersebut ditegaskan menyusul adanya proses hukum terhadap sejumlah pegawai maupun mantan pegawai Perumda Tirtayasa terkait dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif Tahun Anggaran 2022–2023.

Direktur Utama Perumda Tirtayasa Kota Pekalongan, Muhammad Affan, menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan air bersih masyarakat merupakan kewajiban utama perusahaan yang harus terus dijaga. Karena itu, manajemen telah menyiapkan langkah antisipasi agar aktivitas operasional dan pelayanan kepada pelanggan tidak terganggu.

“Kami pastikan pelayanan tidak terganggu dan tetap berjalan normal sebagaimana mestinya. Baik itu untuk sambungan pemasangan baru maupun layanan perbaikan lainnya,” terang Muhammad Affan saat dikonfirmasi pada Jumat (21/8/2026).

Untuk menjaga kelancaran roda organisasi, posisi Kepala Bagian Administrasi Keuangan serta Kepala Subbagian Transmisi dan Distribusi yang sebelumnya dijabat oleh pegawai yang kini menjalani proses hukum telah diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Langkah tersebut dilakukan agar fungsi-fungsi utama perusahaan tetap berjalan secara optimal.

Affan menyampaikan keprihatinannya atas persoalan hukum yang menimpa pegawai Perumda Tirtayasa. Namun demikian, ia memastikan jajaran manajemen dan seluruh pegawai tetap fokus menjalankan tugas, terutama dalam menjaga kualitas, kontinuitas, dan keandalan pelayanan air bersih bagi masyarakat Kota Pekalongan.

“Air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Oleh karena itu, pelayanan kepada pelanggan tetap menjadi prioritas kami,” ujarnya.

Terkait proses hukum yang sedang berlangsung, Affan menegaskan Perumda Tirtayasa menghormati dan mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan aparat kejaksaan. Pihaknya juga memastikan perusahaan akan bersikap kooperatif apabila diperlukan dalam proses penyidikan maupun tahapan hukum selanjutnya.

“Kami akan selalu kooperatif jika sewaktu-waktu dibutuhkan oleh penegak hukum. Bahkan, beberapa kali undangan sebagai saksi sebelumnya telah dilakukan oleh kejaksaan. Kami tekankan kepada pegawai untuk kooperatif,” tuturnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif di Perumda Tirtayasa Tahun Anggaran 2022–2023. Dari empat tersangka tersebut, dua di antaranya merupakan pegawai aktif Perumda Tirtayasa, sedangkan dua lainnya merupakan mantan pegawai yang telah purna tugas.

Meski proses hukum tengah berjalan, Affan memastikan aktivitas perusahaan tetap berlangsung sebagaimana mestinya. Layanan kepada pelanggan, termasuk pemasangan sambungan baru, perbaikan, dan pelayanan administrasi lainnya, tetap dilaksanakan.

Manajemen berharap proses hukum dapat berjalan dan dituntaskan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada saat yang sama, seluruh jajaran Perumda Tirtayasa diminta tetap menjaga profesionalitas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Harapan kami, proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan. Sementara itu, kami akan tetap fokus pada tugas utama, yaitu memastikan kebutuhan air bersih masyarakat dan pelayanan kepada pelanggan tetap terpenuhi,” pungkas Affan.

(Tim Liputan Kominfo/Dian)