Perubahan 3 Raperda Masa Sidang 2023 Disetujui Bersama

Perubahan atas Tiga Rancangan Peraturan Rakyat Daerah (Raperda)  Kota Pekalongan yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Pekalongan telah disetujui dan disepakati bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan dan Pemerintah Kota Pekalongan dalam rapat paripurna Pengambilan Keputusan DPRD Kota Pekalongan atas 3 Raperda Kota Pekalongan Tahun Sidang 2023, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Rabu (26/7/2023). Adapun ketiga raperda itu yakni  tentang Perubahan atas Dasar Perda Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2015 terkait Penyelenggaraan Perhubungan, Raperda  tentang Perda Perubahan Nomor 13 Tahun 2018 terkait Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Raperda terkait Tanda Daftar Gudang.

Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid menyampaikan bahwa, Raperda yang pertama adalah Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Pekalongan nomor 13 tahun 2015 tentang penyelenggaraan Perhubungan, bahwa penyelenggaraan Perhubungan Sebagaimana telah diatur dalam peraturan daerah nomor 13 Nomor 13 tahun 2015 sudah tidak sesuai dengan kondisi dan regulasi saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali. Penyesuaian dan penataan kembali dilakukan dalam rangka menunjang dan mendorong pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, nyaman, selamat, tertib, lancar dan terpadu serta mendorong etika berlalu lintas yang berbudaya dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan.

Selanjutnya, raperda yang kedua adalah Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 13 tahun 2018 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, bahwa dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui inovasi, meningkatkan kualitas pelayanan perizinan kepada masyarakat serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu merupakan pedoman dalam mengatur mengenai penyelenggaraan PTSP daerah perlu disesuaikan dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan saat ini dengan perubahan instrumen Perda diharapkan dalam penyelenggaraan PTSP mampu memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan prima serta meningkatkan kemudahan berusaha dan daya saing daerah.

Disusul Raperda ketiga adalah tentang Tanda Daftar Gudang, bahwa tanda daftar gudang sebelumnya telah diatur dalam Perda Nomor 6 tahun 2010 tentang surat izin usaha tanda daftar perusahaan dan tanda daftar Gudang, namun berdasarkan ketentuan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Undang-Undang Cipta Kerja, SIUP dan TDP telah dicabut sehingga selanjutnya dilakukan pengaturan tersendiri atas tanda daftar gudang. Tanda daftar gudang di Kota Pekalongan memiliki peranan yang strategis dalam pengembangan perusahaan untuk melakukan kegiatan sarana perdagangan yang mendorong kelancaran distribusi barang, dimana setiap pemilih gudang wajib memiliki tanda daftar Gudang dengan melakukan pendaftaran gudang berdasarkan golongan luas dan kapasitas penyimpanan.

"Alhamdulillah pembahasan 3 raperda tersebut lancar dan bisa disetujui bersama. Ketiga raperda itu kita sesuaikan dan lakukan perubahan karena yang pertama raperda tanda daftar gudang sudah ada sejak Tahun 2010, yang kedua, raperda Perhubungan sudah ada sejak 2015, dan raperda ketiga tentang PTSP sudah ada sejak Tahun 2018 sehingga harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi sekarang," ucap Mas Aaf, sapaan akrabnya.

Menurutnya, persetujuan bersama atas perubahan 3 raperda itu tidak terlepas dari  komunikasi dan sinergi antara eksekutif dan legislatif yang sudah terjalin baik.

"Mudah-mudahan sinergitas ini bisa terus dipertahankan karena yang paling utama adalah untuk kepentingan masyarakat Kota Pekalongan," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir menilai, perubahan 3 raperda itu perlu dilakukan dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.

"Kami melakukan updating raperda-raperda tersebut dengan berdiskusi bersama Pemkot Pekalongan melalui Badan Hukum, yakni terkait Raperda Tanda Daftar Gudang, Raperda Perhubungan dan Raperda PTSP dengan harapan bila ada permasalahan-permasalahan terkait hal tersebut bisa terselesaikan  dengan lebih baik dan bermanfaat untuk masyarakat. Tentu, dari hasil keputusan 3 raperda ini, ke depan Pemkot Pekalongan bisa memiliki regulasi yang jelas untuk menata Kota Pekalongan lebih baik pula," pungkasnya.