Pertahankan RTH, DLH Tegaskan Tambal Sulam Pohon

Dalam Undang-undang No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang menyebutkan bahwa 30% wilayah kota harus berupa Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang terdiri dari 20% publik dan 10% privat. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan berusaha mempertahankan RTH menegaskan kepada masyarakat untuk melakukan tambal sulam pohon jika menebang pohon, ini untuk menjaga keseimbangan lingkungan di Kota Pekalongan.

Hal ini diungkapkan Kepala DLH Kota Pekalongan, Dra Purwanti usai kegiatan kerja bakti dan penanaman pohon di Lapangan Setono, Jumat (21/6/2019). “Tambal sulam pohon tentu harus dilakukan mengingat kondisi RTH Kota Pekalongan saat ini mencapai 18% dan hanya dapat meningkat 0,2% setiap tahunnya karena keterbatasan lahan,” terang Pur.

Permintaan penebangan pohon harus setara dengan kompensasinya, biasanya pihak DLH Kota Pekalongan melakukan pengukuran tinggi dan diameter pohon yang ditebang. Setiap pohon yang ditebang kompensasi minimalnya yakni menanam 60 pohon sehingga untuk diameter besar bisa lebih banyak.

RTH menjadi salah satu Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) selain kualitas air dan udara. Disampaikan Pur bahwa target capaian RTH harapannya semakin meningkat, bahkan pada setiap kesempatan ada jika ada lahan yang berpotensi tanam akan DLH tanam pohon.

“Kami berusaha menyisipkan kegiatan penanaman pohon di agenda Pemerintah Kota Pekalongan, serta menggalakkan Gerakan One Man One Tree (Gerakan Penanaman Pohon Satu Orang Satu Pohon),” tandas Pur.

DLH Kota Pekalongan juga telah mendapat bantuan dari Airnav Rp50 juta untuk penanaman mangrove sebanyak 4 blok yang akan segera ditindaklanjuti.