Persoalan Anak Punk Perlu Sinergitas

Kota Pekalongan - Selama ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekalongan berupaya menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum masyarakat Kota Pekalongan. Banyaknya anak punk di jalanan telah ditertibkan oleh Satpol PP selanjutnya diberikan pembinaan. Anak punk yang ditertibkan pun bukan hanya dari Kota Pekalongan bahkan luar Kota Pekalongan.
Pembinaan anak punk ini harusnya bukan hanya oleh Satpol PP, instansi atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain juga harus sinergi memberikan pembinaan untuk anak punk usai ditertibkan. Hal ini diungkapkan Kepala Satpol PP setempat, Dr Sri Budi Santoso MSi saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (16/3/2021).
"Permasalahan anak punk ini cukup rumit. Penanganannya bukan hanya ditertibkan dan diberikan pembinaan. Pembinaan harus berkelanjutan, agar mereka dapat kembali bersosialisasi di masyarakat," kata SBS, sapaan akrabnya.
Menurut SBS, peran banyak pihak ditekankan mulai dari pengawasan dan pendidikan orang tua, OPD yang menangani permasalahan sosial, permasalahan anak, dan sebagainya. "Alangkah lebih baik jika mereka dibekali keterampilan agar
dapat mandiri di masyarakat," tandas SBS.
Dikatakan SBS bahwa Satpol PP menerima aduan gangguan ketentraman dan ketertiban melalui nomor cepat nomor cepat kami (0285) 421 815 yang siaga 24 jam.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)
Pembinaan anak punk ini harusnya bukan hanya oleh Satpol PP, instansi atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain juga harus sinergi memberikan pembinaan untuk anak punk usai ditertibkan. Hal ini diungkapkan Kepala Satpol PP setempat, Dr Sri Budi Santoso MSi saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (16/3/2021).
"Permasalahan anak punk ini cukup rumit. Penanganannya bukan hanya ditertibkan dan diberikan pembinaan. Pembinaan harus berkelanjutan, agar mereka dapat kembali bersosialisasi di masyarakat," kata SBS, sapaan akrabnya.
Menurut SBS, peran banyak pihak ditekankan mulai dari pengawasan dan pendidikan orang tua, OPD yang menangani permasalahan sosial, permasalahan anak, dan sebagainya. "Alangkah lebih baik jika mereka dibekali keterampilan agar
dapat mandiri di masyarakat," tandas SBS.
Dikatakan SBS bahwa Satpol PP menerima aduan gangguan ketentraman dan ketertiban melalui nomor cepat nomor cepat kami (0285) 421 815 yang siaga 24 jam.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)