Persiapan Ibadah Haji 2021, Kemenag Mulai Kumpulkan Paspor Jemaah

Kota Pekalongan – Menindaklanjuti Surat Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) terkait dokumen jemaah haji, salah satunya adalah pengumpulan paspor bagi calon jemaah tahun pemberangkatan 2020 lalu, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekalongan mulai mengumpulkan paspor jemaah haji Kota Pekalongan.

Hal ini diungkapkan oleh Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), H Mundakir, S.H saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (9/3/2021). Ia menjelaskan bahwa pengumpulan paspor jemaah haji di Kota Pekalongan sudah mencapai 99%. Dari total keseluruhan jemaah haji sejumlah 328 jemaah, 10 jemaah belum mengumpulkan paspor disebabkan paspor expired.

“Memang hanya sedikit jemaah haji yang paspornya expired. Ketentuannya adalah jemaah haji yang direncanakan akan berangkat di Tahun 2021, untuk paspor minimal berlaku  hingga 14 Januari 2022. Sehingga, apabila kurang dari tanggal tersebut, jemaah haji harus melakukan perpanjangan paspor, termasuk untuk paspor yang rusak dan hilang,” terang Mundakir.

Terkait dengan perpanjangan paspor, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kantor UKK Imigrasi, sehingga untuk proses pengajuan jemaah dapat dilakukan di Kantor UKK Imigrasi Pekalongan. Adapun batas pengumpulan paspor, ia menuturkan bahwa pengumpulan paspor sampai tanggal 15 Maret 2021.

“Untuk perpanjangannya kami berikan surat rekomendasi bagi para jemaah. Sudah kami koordinasikan dengan kantor UKK Imigrasi, baik yang ada di Pemalang maupun Pekalongan,”katanya


Ditambahkan Mundakir, terkait dengan rencana keberangkatan jemaah haji tahun 2021, Kementerian Agama RI telah menyiapkan tiga alternatif atau skenario, yaitu diberangkatkan 100 %, atau 50 %, atau bahkan batal kembali (ditunda). Hal ini tergantung pada situasi perkembangan pandemi Covid 19 dan keputusan Pemerintah Arab Saudi.


(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)