Permendikbud Baru Kepala Sekolah Harus Bersertifikasi

Kota Pekalongan, Info Publik - Walikota Pekalongan HM. Saelany machfudz membuka kegiatan sosialisasi oleh Dinas Pendidikan mengenai kajian Permendikbud No.6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah di ruang Jetayu Setda Kota Pekalongan, Rabu (7/11).
Jika selama ini guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah masih dapat sambil mengajar tetapi kedepan hanya sebagai Kepala sekolah dengan tugas pokok fungsinya menejerial, kewirausahaan dan supervisi.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang baru no 6 tahun 2018 tentang guru yang diberi tugas sebagai kepala Sekolah menggantikan Permendiknas no 28 tahun 2010 tentang guru yang diberi tugas tambahan kepala sekolah.
Dalam kajian permendikbud tersebut Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekalongan Soeroso menyampaikan aturan tersebut akan berlaku mulai bulan April 2019 mendatang.
Ditambahkan untuk kegiatan tersebut pihaknya mengundang Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) Kemendikbud Prof. Nunik untuk menjadi pemateri dalam kajian permendikbud tersebut.
Nantinya selain tidak boleh mengajar kepala sekolah juga harus sudah bersertifikasi kepala sekolah. Menurutnya, dengan adanya aturan baru tersebut nantinya mereka harus mengikuti diklat dengan pola 71 jam atau selama 7 hingga 8 hari di LPPKS satu satunya UPT milik Kemendikbud.
Sementara menanggapi Hal tersebut walikota Pekalongan HM. Saelany Machfudz menyampaikan Pemerintah akan mendukung setiap regulasi yang bertujuan untuk kemajuan di dunia pendidikan, terlebih pendidikan merupakan misi utama pemerintahanya.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)