Perlunya Implementasi Pendidikan Anti Korupsi di Satuan Pendidikan

Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Pendidikan (Dindik) setempat menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi  Pendidikan Anti Korupsi yang menyasar sejumlah para kepala sekolah, pengawas, penilik sekolah pada Satuan Pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, SMP di Kota Pekalongan. Pelaksanaan sosialisasi ini dibuka secara simbolis oleh Wakil Walikota Pekalongan, H Salahudin, berlangsung di Aula Kantor Dindik setempat, Rabu (23/11/2022). Tujuan dari kegiatan edukasi antikorupsi pada satuan pendidikan ini diantaranya menanamkan nilai antikorupsi serta pengimplementasian yang berjenjang dan berkelanjutan . Pengimplementasian antikorupsi menyasar satuan pendidikan agar dapat meningkatkan tata kelola sehingga menjadi lembaga pendidikan yang akuntabel.

Wawalkot Salahudin menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi Pendidikan Anti Korupsi di satuan pendidikan Kota Pekalongan. Menurutnya, keberhasilan penanaman nilai-nilai anti korupsi ini bisa juga di pengaruhi oleh cara penyampaian, pendekataan serta keteladanan dari tenaga pendidik atau seluruh pihak satuan pendidikan. 

“Kami berharap, insan-insan pendidikan selain nanti memberikan pendidikan anti korupsi kepada muridnya, hal ini tentu akan menjadikan lingkungan pendidikan berbicara atau mengimplementasikan perilaku-perilaku anti korupsi itu sendiri diantaranya dilihat dari perilaku gurunya, tenaga pengajar, satuan pendidikan harus memberikan contoh pendidikan anti korupsi,” ucap Wawalkot Salahudin.

Pihaknya menilai, pendidikan antikorupsi pada satuan pendidikan sangat penting diringi dengan sanksi dan penghargaan, dimana hal itu sangat penting dalam menciptakan ekosistem sekolah yang berintegritas. Pendidikan budaya antikorupsi diterapkan tidak lain untuk membentuk karakter siswa yang baik. Pendidikan budaya antikorupsi ini bisa diwujudkan dalam kegiatan ekstrakurikuler dan intrakurikuler yang terancang secara kreatif serta terpadu.

“Maka dari itu, sebagai pendidik kita harus membantu setiap anak memunculkan karakter jujur, disiplin, dan tanggung jawab serta menguatkan budaya integritas,” tegasnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, Zainul Hakim menjelaskan bahwa, kegiatan sosialisasi Pendidikan Anti Korupsi ini ditujukan kepada para kepala sekolah negeri baik jenjang TK, SD, maupun SMP, dan pejabat struktural Dindik, serta para pengawas sekolah. Hal ini dilakukan agar memperkuat dan mendukung pencegahan anti korupsi di satuan pendidikan yang ada di Kota Pekalongan.

“Pendidikan Anti Korupsi ini nantinya diharapkan dari kepala sekolah dan guru pendidik ini bisa disampaikan atau ditularkan kepada para siswanya,” kata Zainul.

Lanjutnya, Pemerintah Kota Pekalongan telah menginstruksikan adanya Peraturan Walikota (Perwal) terkait pendidikan Anti Korupsi khususnya bagi peserta didik, hal ini seiring dengan  arah kebijakan dariKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menekankan disamping aspek literasi dan numerasi,  karakter yang mengarah kejujuran dan antikorupsi menjadi hal yang utama untuk mewujudkan generasi penerus yang berkualitas.

“Sementara itu, kami juga sudah mengikuti sosialisasi dari Disdikbud Provinsi bekerjasama dengan KPK, dimana dalam sosialisasi waktu itu sudah disiapkan  aplikasi Sijaga, dengan harapan satuan pendidikan menyosialisasikan karakter kejujuran anti korupsi ini ke siswa, kemudian didokumentasikan dan diupload ke aplikasi itu,” pungkasnya.