Perkuat Perlindungan Konsumen, OJK Tegal Ajak Masyarakat Cegah Scam dan Pinjol

Perkuat Perlindungan Konsumen, OJK Tegal Ajak Masyarakat Cegah Scam dan Pinjol
Kota Pekalongan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal terus memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mendorong masyarakat meningkatkan literasi keuangan guna mencegah penipuan digital (scam) dan jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kepala OJK Tegal, Kurnia Tri Puspita mengatakan, laporan terkait aktivitas keuangan ilegal seperti scam dan pinjol hampir setiap hari masuk ke layanan OJK. Kondisi tersebut menjadi perhatian sekaligus mendorong penguatan edukasi dan layanan perlindungan konsumen.
“Bagaimana kita terus meningkatkan layanan perlindungan konsumen kita, itu juga terus kita kuatkan,” ujar Kurnia usai memberikan Sosialisasi Literasi Edukasi Keuangan kepada para UMKM di Kota Pekalongan, berlangsung di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan, Rabu (16/9/2026).
Menurutnya, masyarakat perlu semakin memahami hak dan kewajibannya dalam menggunakan produk serta layanan jasa keuangan. Salah satunya dengan memastikan lembaga jasa keuangan yang digunakan telah terdaftar atau berizin OJK.
“Kalau mau pinjam, ya ke lembaga jasa keuangan yang terdaftar di OJK,” jelasnya.
Kurnia menambahkan, pemberantasan pinjol ilegal juga dilakukan secara rutin bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal.
"Selain itu, masyarakat yang membutuhkan informasi maupun hendak menyampaikan pengaduan dapat memanfaatkan kanal resmi OJK, termasuk APPK, Konsumen 157, dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk laporan terkait aktivitas keuangan ilegal," bebernya.
Sejalan dengan upaya tersebut, Wali Kota Pekalongan, H.A. Afzan Arslan Djunaid atau akrab disapa Aaf mengajak masyarakat semakin bijak dan berhati-hati dalam menggunakan layanan keuangan digital. Menurutnya, perkembangan teknologi perlu diimbangi dengan pemahaman yang baik agar masyarakat dapat memanfaatkan layanan keuangan secara aman dan bertanggung jawab.
“Kami mengajak masyarakat Kota Pekalongan untuk semakin meningkatkan literasi keuangan, tidak mudah percaya pada tawaran yang mencurigakan, serta selalu memastikan layanan keuangan yang digunakan resmi dan terdaftar. Dengan kehati-hatian dan pemahaman yang baik, kita bersama-sama dapat mencegah scam dan pinjol ilegal,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pemkot Pekalongan juga mendukung penguatan edukasi dan perlindungan konsumen agar masyarakat semakin cerdas dalam mengambil keputusan keuangan serta mengetahui jalur pengaduan resmi apabila menghadapi persoalan.
"Upaya kolaboratif antara OJK, pemerintah daerah, dan masyarakat diharapkan dapat memperkuat ekosistem keuangan yang aman sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melindungi diri dari berbagai aktivitas keuangan ilegal,"tukasnya.
(Tim Liputan Kominfo/Dian)
Kota Pekalongan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal terus memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mendorong masyarakat meningkatkan literasi keuangan guna mencegah penipuan digital (scam) dan jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kepala OJK Tegal, Kurnia Tri Puspita mengatakan, laporan terkait aktivitas keuangan ilegal seperti scam dan pinjol hampir setiap hari masuk ke layanan OJK. Kondisi tersebut menjadi perhatian sekaligus mendorong penguatan edukasi dan layanan perlindungan konsumen.
“Bagaimana kita terus meningkatkan layanan perlindungan konsumen kita, itu juga terus kita kuatkan,” ujar Kurnia usai memberikan Sosialisasi Literasi Edukasi Keuangan kepada para UMKM di Kota Pekalongan, berlangsung di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan, Rabu (16/9/2026).
Menurutnya, masyarakat perlu semakin memahami hak dan kewajibannya dalam menggunakan produk serta layanan jasa keuangan. Salah satunya dengan memastikan lembaga jasa keuangan yang digunakan telah terdaftar atau berizin OJK.
“Kalau mau pinjam, ya ke lembaga jasa keuangan yang terdaftar di OJK,” jelasnya.
Kurnia menambahkan, pemberantasan pinjol ilegal juga dilakukan secara rutin bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal.
"Selain itu, masyarakat yang membutuhkan informasi maupun hendak menyampaikan pengaduan dapat memanfaatkan kanal resmi OJK, termasuk APPK, Konsumen 157, dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk laporan terkait aktivitas keuangan ilegal," bebernya.
Sejalan dengan upaya tersebut, Wali Kota Pekalongan, H.A. Afzan Arslan Djunaid atau akrab disapa Aaf mengajak masyarakat semakin bijak dan berhati-hati dalam menggunakan layanan keuangan digital. Menurutnya, perkembangan teknologi perlu diimbangi dengan pemahaman yang baik agar masyarakat dapat memanfaatkan layanan keuangan secara aman dan bertanggung jawab.
“Kami mengajak masyarakat Kota Pekalongan untuk semakin meningkatkan literasi keuangan, tidak mudah percaya pada tawaran yang mencurigakan, serta selalu memastikan layanan keuangan yang digunakan resmi dan terdaftar. Dengan kehati-hatian dan pemahaman yang baik, kita bersama-sama dapat mencegah scam dan pinjol ilegal,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pemkot Pekalongan juga mendukung penguatan edukasi dan perlindungan konsumen agar masyarakat semakin cerdas dalam mengambil keputusan keuangan serta mengetahui jalur pengaduan resmi apabila menghadapi persoalan.
"Upaya kolaboratif antara OJK, pemerintah daerah, dan masyarakat diharapkan dapat memperkuat ekosistem keuangan yang aman sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melindungi diri dari berbagai aktivitas keuangan ilegal,"tukasnya.
(Tim Liputan Kominfo/Dian)
PRINT +
DOWNLOAD PDF