Perkuat Pengawasan Koperasi, Kemenkop Siapkan Command Center dan Call Center

Kota Pekalongan – Kementerian Koperasi Republik Indonesia (Kemenkop RI) terus memperkuat sistem pengawasan terhadap koperasi di seluruh Indonesia guna mencegah munculnya koperasi bermasalah yang berpotensi merugikan anggota. Salah satu langkah strategis yang disiapkan adalah pembentukan command center dan call center nasional sebagai bagian dari sistem pengawasan terpadu berbasis data dan early warning system.
 
Hal tersebut disampaikan Menteri Koperasi Republik Indonesia, Ferry Juliantono, usai membuka kegiatan Seminar Perkoperasian Risiko Hukum Digitalisasi pada Koperasi yang digelar di Aula Pusdiklat Kospin Jasa Kota Pekalongan, Sabtu (13/12/2025). Kegiatan ini diikuti oleh pengurus koperasi, praktisi, serta pemangku kepentingan perkoperasian dari berbagai daerah.
 
Menkop Ferry menegaskan bahwa, penguatan pengawasan menjadi kebutuhan mendesak, terutama menyikapi adanya sejumlah koperasi simpan pinjam dan koperasi syariah di berbagai daerah, termasuk di Kota Pekalongan, yang saat ini tengah menghadapi permasalahan. Ia menekankan bahwa, persoalan tersebut tidak berkaitan dengan Kospin Jasa, melainkan koperasi lain yang membutuhkan perhatian dan penanganan serius.
 
“Terkait koperasi bermasalah ini, memang bukan Kospin Jasa. Di Kota Pekalongan ada beberapa koperasi simpan pinjam dan koperasi syariah yang mengalami permasalahan. Ini menjadi pelajaran penting bagi kami untuk melakukan mitigasi risiko secara lebih baik,” ujar Ferry.
 
Ia mengakui bahwa, selama ini data koperasi yang dimiliki Kementerian Koperasi cenderung bersifat pasif karena masih mengandalkan mekanisme self-declare. Kondisi tersebut membuat pemerintah kesulitan melakukan penetrasi informasi secara mendalam terhadap kondisi riil koperasi di lapangan.
 
“Data yang kemarin kami akui sangat pasif. Dengan perubahan sistem ini, data akan menjadi lebih dinamis. Apalagi kita sudah menyiapkan command center yang nantinya berfungsi sebagai early warning system untuk mendeteksi potensi masalah koperasi sejak dini,” jelasnya.
 
Melalui command center tersebut, ia berharap dapat mengidentifikasi gejala-gejala awal yang berpotensi menimbulkan permasalahan koperasi, sehingga langkah pencegahan dapat dilakukan lebih cepat sebelum masalah berkembang dan merugikan anggota.
 
“Kalau yang sekarang, karena sifatnya self-declare, kita kurang punya langkah early warning system. Ke depan, kita berharap sudah punya sistem peringatan dini yang bisa mencegah koperasi menjadi bermasalah,” imbuhnya.
 
Namun demikian, ia menegaskan bahwa, pemerintah tidak tinggal diam terhadap koperasi yang saat ini sudah terlanjur bermasalah. Kemenkop, kata dia, telah melakukan berbagai upaya penyelesaian dengan mengumpulkan para pihak terkait, mulai dari pengurus koperasi, anggota atau nasabah, hingga aparat penegak hukum.
 
“Terhadap koperasi yang sudah bermasalah, kami sudah melakukan proses penyelesaian dengan mengumpulkan para pihak, termasuk aparat penegak hukum dan para nasabah. Ini bagian dari tanggung jawab kami untuk mencari solusi terbaik,” tegasnya.
 
Dalam kesempatan tersebut, Menkop juga menyoroti pentingnya perlindungan anggota koperasi, khususnya terkait simpanan dana. Ia menilai selama ini terdapat ketidakadilan karena koperasi belum memiliki lembaga penjamin simpanan seperti halnya perbankan.
 
“Harapannya ke depan koperasi juga memiliki perlindungan dari lembaga penjamin simpanan. Kami merasa ini kurang adil, kenapa koperasi tidak ada lembaga penjamin simpanan. Ini akan kami usulkan dalam Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional, termasuk pengaturan mengenai lembaga penjamin simpanan untuk melindungi anggota koperasi,” ungkapnya.
 
Selain command center, Kemenkop juga menyiapkan call center nasional sebagai sarana pengaduan bagi anggota koperasi yang mengalami kebingungan atau kesulitan dalam menyampaikan laporan. Menkop memastikan bahwa call center tersebut akan terintegrasi dengan command center dan dilengkapi dengan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas.
 
“Call center pasti ada. Selain melapor ke aparat penegak hukum, anggota koperasi juga bisa melapor ke kami. Nantinya akan ada SOP yang jelas, mulai dari laporan masuk, diproses dalam berapa hari, sampai sudah berada di meja mana penanganannya. Semua akan transparan dan terukur,” jelas Ferry.
 
Melalui berbagai langkah tersebut, pihaknya berharap tata kelola koperasi di Indonesia semakin sehat, profesional, dan akuntabel. Digitalisasi koperasi pun diharapkan tidak hanya meningkatkan efisiensi layanan, tetapi juga memperkuat pengawasan dan perlindungan terhadap seluruh anggota koperasi.
 
“Koperasi harus menjadi sokoguru perekonomian yang benar-benar menyejahterakan anggotanya. Dengan sistem pengawasan yang kuat dan perlindungan yang jelas, kepercayaan masyarakat terhadap koperasi akan semakin meningkat,” pungkasnya.
 
 
(Tim Liputan Kominfo/Dian)