Perkuat Kualitas Data, Pemkot Pekalongan Evaluasi Statistik Sektoral OPD

Perkuat Kualitas Data, Pemkot Pekalongan Evaluasi Statistik Sektoral OPD

Kota Pekalongan – Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Penyusunan Rekomendasi Kegiatan Statistik dan Metadata Statistik Sektoral sebagai upaya memperkuat kualitas, ketertiban, dan konsistensi penyelenggaraan statistik sektoral di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan.

Kegiatan tersebut menjadi forum evaluasi terhadap pengajuan rekomendasi kegiatan statistik yang telah disampaikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada 2025 sekaligus mengevaluasi pelaporan metadata statistik sektoral oleh OPD pada tahun yang sama. Rakor dilaksanakan secara berkala setiap tahun dengan melibatkan para pengelola data statistik sektoral dari seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan.

Kepala Seksi Statistik, Bidang Informasi dan Statistik (INS) Dinkominfo Kota Pekalongan, Ana Mahyurotun saat ditemui pada kegiatan tersebut, Rabu (12/8/2026) di ruang Buketan, menyampaikan bahwa evaluasi ini penting untuk memastikan proses penyelenggaraan statistik sektoral berjalan semakin baik dan terarah.

“Tujuannya untuk mengevaluasi pengajuan rekomendasi statistik yang sudah diajukan oleh OPD pada tahun 2025 dan mengevaluasi pelaporan metadata statistik sektoral oleh OPD di tahun 2025,” ujarnya.

Hasil evaluasi diharapkan menjadi bahan tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan statistik sektoral pada 2026, sehingga data yang dihasilkan OPD semakin tertib, akurat, dan dapat mendukung kebutuhan perencanaan pembangunan daerah.

Sementara itu, Statistisi Muda BPS Kota Pekalongan, Sulthoni Syahid Sugito, menegaskan peran BPS dalam kegiatan tersebut adalah memperkuat pemahaman OPD mengenai konsep, definisi, serta tata cara penyusunan rekomendasi kegiatan statistik dan penyampaian metadata statistik.

“Harapannya seluruh OPD di Kota Pekalongan mempunyai pemahaman konsep dan definisi yang jelas dan terarah terkait penyusunan rekomendasi dan penyampaian metadata statistik,” tandasnya.

Ia menuturkan, penyampaian rekomendasi kegiatan statistik perlu dilakukan sebelum kegiatan statistik dilaksanakan. Sementara itu, metadata statistik harus segera disampaikan setelah kegiatan statistik selesai. Ketentuan tersebut diperlukan agar setiap kegiatan statistik yang dilaksanakan OPD memiliki perencanaan dan dokumentasi yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Untuk rekomendasi, kegiatan-kegiatan statistik seluruhnya yang ada di OPD dapat dirancang terlebih dahulu, kemudian dilaporkan untuk mendapatkan rekomendasi dari BPS. Untuk metadata, pelaporannya sudah memiliki timeline dalam rancangan kegiatan yang perlu dipatuhi masing-masing OPD,” tuturnya.

Melalui rakor evaluasi ini, Pemkot Pekalongan bersama BPS mendorong agar penyelenggaraan statistik sektoral tidak hanya berorientasi pada tersedianya data, tetapi juga memastikan proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan dokumentasi statistik dilakukan sesuai ketentuan. Langkah tersebut diharapkan dapat menghasilkan data sektoral yang lebih berkualitas dan semakin bermanfaat sebagai dasar perumusan kebijakan serta pembangunan daerah.

Selain membahas statistik sektoral pemerintah daerah, BPS Kota Pekalongan juga mengingatkan masyarakat mengenai pelaksanaan Sensus Ekonomi yang merupakan salah satu program prioritas nasional. Pendataan dijadwalkan berlangsung hingga akhir Agustus 2026.

BPS mengajak seluruh masyarakat Kota Pekalongan, khususnya pelaku usaha dan masyarakat yang menjadi sasaran pendataan, untuk berpartisipasi dalam Sensus Ekonomi. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk mendukung tersedianya data ekonomi yang akurat sebagai dasar perencanaan pembangunan dan kebijakan di tingkat nasional maupun daerah.

(Tim Liputan Dinkominfo/Dea)