Perizinan Online, Masyarakat Semakin Dimudahkan Urus Perizinan

Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus memaksimalkan pelayanan perizinan kepada masyarakat Kota Pekalongan melalui Aplikasi Sistem Aplikasi Perizinan Online Ringkas dan Ekonomis (Sakpore) yang diciptakan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan sejak 2017 dan sukses masuk Top 99 Inovasi Pelayanan Publik tahun 2019.

Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan, Drs. Supriono mengungkapkan bahwa aplikasi SAKPORE ini telah berbasis online yang merupakan multi-platform inovasi yang berperan mengatasi kekurangan dalam aspek pelayanan publik di Kota Pekalongan. SAKPORE dapat diakses melalui komputer dan perangkat telepon genggam berbasis Android. Disampaikan Supriono, saat ini telah ada sekitar 61 jenis perizinan yang dikembangkan secara bertahap, termasuk perizinan kesehatan yang saat ini dilimpahkan kewenangannya ke DPMPTSP. Perizinan online ini tentu memudahkan masyarakat atau pelaku usaha dalam membuat dan mengurus izin usahanya.

“Saat ini seluruh perizinan dilimpahkan ke DPMPTSP termasuk perizinan kesehatan, karena masih dalam masa transisi, masih ada beberapa hal yang dikomunikasikan dengan Dinas Kesehatan terkait untuk penyempurnaan ke depannya. Kami terus mengupayakan dari 61 perizinan yang ada di SAKPORE tersebut secara bertahap terus dikembangkan secara online sehingga di tahun 2020 ini semua bisa keseluruhan menggunakan sistem online,” terang Supriono dalam acara Sosialisasi dan Soft Launching Perizinan Online di Ruang Jetayu Setda Kota Pekalongan, Kamis (27/2/2020).

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut turut hadir OPD terkait dan organisasi profesi di bidang kesehatan untuk diberikan pemahaman mengenai kemudahan pengurusan izin usaha praktek kesehatan secara online. Menurut Supriono, saat ini ada sebanyak 30 jenis surat izin praktek yang telah diakomodir DPMPTSP Kota Pekalongan. 

“Kami mengundang OPD terkait perijinan dan organisasi profesi di bidang kesehatan, karena perizinan kesehatan sudah dilimpahkan ke kami, sehingga ini perlu disepakati bersama secara teknis untuk penyempurnaannya. Perizinan online ini bisa diurus dimanapun dan kapanpun, dan dalam perizinan di bidang kesehatan ini memang ada jenjang waktunya tergantung kompleksitas dari izin praktek tersebut. Setelah sosialisasi ini, kami ingin memantapkan kembali dengan menggelar rapat secara teknis supaya SOP yang sudah dibuat betul-betul diterapkan dan sesuai dengan keinginan masyarakat,” jelas Supriono.

Wakil Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, SE yang turut hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut mengapresiasi keberhasilan aplikasi SAKPORE yang telah dikembangkan DPMPTSP Kota Pekalongan dalam memberikan kemudahan masyarakat Kota Pekalongan dalam hal mengurus perizinan. 

“Perijinan online mutlak diperlukan karena sudah ada peraturan pemerintah yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat mengurus perijinan usaha, karena dengan sistem online ini masyarakat tidak perlu mengantri dan menunggu lama,” papar Aaf.

Aaf menambahkan sistem online ini memang mutlak diterapkan karena di daerah-daerah lain sudah berbasis online terlebih SAKPORE Kota Pekalongan ini pernah masuk dalam Top 99 Inovasi Pelayanan Publik tahun 2019.

“Izin online SAKPORE ini sudah pernah mendapatkan penghargaan oleh Kemenpan RB sukses masuk dalam Top 99 Inovasi Pelayanan Publik, upaya ini menjadi salah satu keunggulan di Kota Pekalongan untuk terus memudahkan masyarakat, sehingga mereka semakin mudah mengurus izin usahanya, yang tentu akan berdampak positif juga terhadap peningkatan perekonomian masyarakat Kota Pekalongan ke depan,” pungkas Aaf.

(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)