Perda PTSP Diubah, Pemkot mulai Bahas Raperda Perubahan

Penyusunan Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) perlu dilakukan pasalnya secara yuridis Perda tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Hari ini, Rabu (12/7/2023) digelar Public Hearing Penyusunan Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 13 Tahun 2018 di Ruang Komisi A DPRD Kota Pekalongan. 

Kepala DPMPTSP, Beno Heritriono mengungkapkan bahwa Pemkot sudah memiliki Perda tentang PTSP tetapi adanya regulasi seperti UU Cipta Kerja, PP No 21, dan peraturan lainnya perlu dilakukan perubahan terhadap Perda PTSP. "Maka kita usulkan untuk revisi sesuaikan dengan kondisi di atas, bagaimana alur, pengaduan dan lainnya agar dapat satu payung hukum," tutur Beno. 

Menurut Beno adanya perubahan nantinya dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik. Penyelenggaraan PTSP daerah bertujuan meningkatkan kualitas PTSP, mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat serta memberikan akses yang lebih luas untuk memperoleh pelayanan prima dan meningkatkan kemudahan berusaha dan daya saing daerah. 

Sementara itu, Ketua Pansus IV DPRD Kota Pekalongan Gumelar menerangkan, urgensi penyusunan Raperda ini dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui investasi serta mempermudah penyelenggaraan pelayanan oerizinan dan nonperizinan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses. Selain itu juga mewujudkan  pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, akuntabel, dan profesional. 

"Asal muasal kegiatan ini dari usulan eksekutif yakni Walikota, dimana raperda diajukan karena adanya aturan pusat yakni undang-undang yang mengalami perubahan luar biasa yakni UU Cipta Kerja. "Raperda tentang PTSP ini landasan filosofisnya mempermudah ruh UU Cipta Kerja. Pemerintah sangat menginginkan kemudahan bagi masyarakat dalam hal perizinan, pihak asing yang ingin investasi juga dimudahkan perizinannya," kata Gumelar.