Perda Penyelenggaraan dan Izin Trayek Diubah

Kota Pekalongan – Guna meningkatkan ketertiban jalur/rute angkutan umum dan memberikan kenyamanan bertransportasi bagi masyarakat Kota Pekalongan serta menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perlu mengubah Perda Kota Pekalongan No 24 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan dan retribusi izin trayek.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekalongan, Drs Slamet Prihantono MM usai public hearing di Ruang Paripurna DPRD Kota Pekalongan, Senin (29/6/2020). “Yang mendasari perubahan Perda No 24 Tahun 2011 tentang izin dan retribusi izin trayek ini adalah dengan dikeluarkannya peraturan menteri  dan juga peraturan pemerintah yang menyangkut badan hukum dan masa berlaku dari izin trayek itu sendiri,” ungkap Totok.

Dijelaskan Totok bahwa perubahan menyangkut berapa hal, yang pertama terkait badan hukum. Badan hukum pada perda lama yang bisa mengajukan izin trayek yakni seperti Perseroan Terbatas (PT), yayasan, dan perseorangan juga boleh. “Perda yang baru sesuai peraturan menteri baru hanya ada empat yang bisa mengajukan izin trayek yakni BUMN, BUMD, PT, dan koperasi,” papar Totok.

Lanjut disebutkan Totok, yang kedua adalah masa berlaku dari izin trayek. Dalam peraturan menteri baru, masa izin selama perusahaan itu masih beroperasional. Selama ini izin trayek berlangsung selama lima tahun, dan setelah itu perpanjangan. Perda baru, izin trayek berlaku selama perusahaan berlangsung. “Tentu ini akan sangat menguntungkan pemilik usaha kendaraan angkutan, tidak perlu 5 tahun ganti izin trayek. Cukup sekali berlaku selamanya. Jika sudah tidak beroperasional baru izin dikembalikan,” pungkas Totok.

(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)