Perangkat RT dan RW di Kota Pekalongan Dilindungi BPJamsostek

Kota Pekalongan - Seluruh perangkat RT dan RW di Kota Pekalongan secara bertahap telah didaftarkan menjadi peserta BPJamsostek agar terlindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kepala BPJamsostek Cabang Pekalongan, Farah Diana membenarkan bahwa, semua perangkat desa/kelurahan di Kota Pekalongan sudah terlindungi atau tercover BPJamsostek, baik perlindungan juga yang diberikan kepada RT dan RW. Menurutnya, melalui sosialisasi secara masif yang melibatkan instansi terkait, dari unsur pemerintah kecamatan, dan kelurahan,  pihaknya yakin proses pendataan dan pendaftaran peserta perangkat RT dan RW bisa berjalan sesuai rencana.

"Ini menjadi perhatian bersama, dengan RT dan RW yang telah dilindungi program BPJamsostek dari salah satu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bisa memberikan rasa aman dan nyaman jika mengalami musibah kecelakaan kerja dan semua biaya ditanggung BPJamsostek tanpa batas biaya, disamping iurannya tidak mahal tetapi kita mendapatkan pelayanan yang komplit," katanya.

Ditambahkan Staff Kepesertaan, Arif Akbar Jatmika Putra menjelaskan bahwa, keikutsertaan RT dan RW untuk didaftarkan ke program BPJamsostek ini difasilitasi oleh OPD BPKAD. 

"Untuk semua perangkat RT dan RW di Kota Pekalongan kurang lebih 1.600 sudah didaftarkan di program BPJamsostek Cabang Pekalongan," ucap Arif usai mendampingi Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJamsostek bagi peserta pelatihan kerja Balai Latihan Kerja (BLK), berlangsung di Aula BLK Kota Pekalongan, Kamis siang (9/3/2023).

Menurutnya, perangkat RT dan RW ini mendapat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dalam program BPJamsostek Cabang Pekalongan agar kebutuhan dasar untuk perlindungan bisa terpenuhi. Mengingat, kinerja perangkat RT dan RW ini bekerja tidak mengenal waktu melayani dan membantu kebutuhan administrasi warganya.

"Untuk kepesertaan perangkat RT dan RW mulai sudah didaftarkan dan dibayarkan preminya pada Bulan Februari 2023 lalu. Perangkat RT dan RW ini masuk ke segmen penerima upah formal," pungkasnya.