Penutupan Zona Pasif TPA Capai 47 Persen, Pemkot Kejar Target 90 Persen

Penutupan Zona Pasif TPA Capai 47 Persen, Pemkot Kejar Target 90 Persen
Kota Pekalongan – Upaya Pemerintah Kota Pekalongan membenahi pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) terus menunjukkan progres. Hingga Agustus 2026, penutupan zona pasif telah mencapai sekitar 47 persen sebagai bagian dari langkah perbaikan pengelolaan TPA sekaligus pemenuhan ketentuan yang berlaku.
Penutupan dilakukan dengan material yang sesuai, di antaranya tanah, terpal, maupun geomembran. Langkah tersebut menjadi salah satu upaya untuk menata zona yang sudah tidak aktif sehingga pengelolaan TPA dapat berlangsung lebih baik.
“Alhamdulillah, melalui anggaran tahun 2026 ini kita sudah bisa menutup kurang lebih 47 persen,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pekalongan, Joko Purnomo saat ditemui di TPS3R Mataram Asri, belum lama ini.
Capaian tersebut diharapkan dapat menjadi dasar untuk memperpanjang sanksi yang saat ini diberlakukan. Pemerintah daerah pun masih memiliki target lanjutan, yakni meningkatkan penutupan zona pasif hingga mencapai 90 persen.
“Kalau kita bisa menutup sampai dengan 90 persen, maka sanksi akan dicabut,” jelasnya.
Pemkot Pekalongan terus menggenjot pengelolaan sampah melalui penguatan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R). Hingga saat ini, telah terdapat 24 TPS3R yang menjadi bagian dari upaya pengurangan dan pengelolaan sampah sebelum masuk ke TPA.
Penutupan zona pasif akan terus dilakukan secara bertahap dengan dukungan penganggaran dan penanganan sesuai kondisi di lapangan. Upaya ini sekaligus memperkuat komitmen Pemkot Pekalongan dalam membenahi tata kelola persampahan dan meningkatkan kualitas pengelolaan TPA.
(Tim Liputan Dinkominfo/Dea)
Kota Pekalongan – Upaya Pemerintah Kota Pekalongan membenahi pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) terus menunjukkan progres. Hingga Agustus 2026, penutupan zona pasif telah mencapai sekitar 47 persen sebagai bagian dari langkah perbaikan pengelolaan TPA sekaligus pemenuhan ketentuan yang berlaku.
Penutupan dilakukan dengan material yang sesuai, di antaranya tanah, terpal, maupun geomembran. Langkah tersebut menjadi salah satu upaya untuk menata zona yang sudah tidak aktif sehingga pengelolaan TPA dapat berlangsung lebih baik.
“Alhamdulillah, melalui anggaran tahun 2026 ini kita sudah bisa menutup kurang lebih 47 persen,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pekalongan, Joko Purnomo saat ditemui di TPS3R Mataram Asri, belum lama ini.
Capaian tersebut diharapkan dapat menjadi dasar untuk memperpanjang sanksi yang saat ini diberlakukan. Pemerintah daerah pun masih memiliki target lanjutan, yakni meningkatkan penutupan zona pasif hingga mencapai 90 persen.
“Kalau kita bisa menutup sampai dengan 90 persen, maka sanksi akan dicabut,” jelasnya.
Pemkot Pekalongan terus menggenjot pengelolaan sampah melalui penguatan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R). Hingga saat ini, telah terdapat 24 TPS3R yang menjadi bagian dari upaya pengurangan dan pengelolaan sampah sebelum masuk ke TPA.
Penutupan zona pasif akan terus dilakukan secara bertahap dengan dukungan penganggaran dan penanganan sesuai kondisi di lapangan. Upaya ini sekaligus memperkuat komitmen Pemkot Pekalongan dalam membenahi tata kelola persampahan dan meningkatkan kualitas pengelolaan TPA.
(Tim Liputan Dinkominfo/Dea)
PRINT +
DOWNLOAD PDF