Pengawas TPS Pemilu 2024 Segera Dibentuk

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekalongan tengah melakukan sosialisasi dan mengumumkan pendaftaran pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024. Di Kota Pekalongan ini dibutuhkan 881 pengawas TPS, kemudian pendaftaran pengawas TPS mulai 2-6 Januari 2024.

Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Miftachudin mengungkapkan bahwa pendaftaran pengawas TPS segera dilakukan. Pihaknua mulai mensosialisasi dan mengumumkan pendaftaran, pasalnya pada tanggal 2-6 Januari sudah mulai pendaftaran dan penyerahan berkas. "Berkas diserahkan ke kantor Sekretariat Panwascam masing-masing, untuk di Kota Pekalongan ini kantor panwascam di kantor kecamatan setempat kecuali Kecamatan Pekalongan Barat yakni di Kelurahan Pringlangu," jelas Miftach.

Disebutkan Miftach, dibutuhkan 881 pengawas TPS di Kota Pekalongan nantinya setiap TPS ada  1 orang pengawas TPS. Kemudian Persyaratan yang mendasar yakni minimal lulus SMA atau sederajat, usia minimal 21 tahun saat pendaftaran, kalau syarat lainnya seperti CV, surat pendaftaran, surat pernyataan, dan sebagainya.

"Tugas pengawas TPS nantinya mengawasi pra pemungutan, proses pemungutan, penghitungan suara, dan pada masa tenang mencopoti alat peraga kampanye. Pada hari H tentunga tugasnya lebih intens dalam melakukan pengawasan pemungutan dan penghitungan," ungkap Miftach.

Setelah melakukan tugas pengawas TPS harus lapor ke pengawas kelurahan mengenai hal-hal yang terjadi di TPS. "Pencegahan pelanggaran di TPS harus dilakukan, koordinasi antara pengawas TPS dengan pengawas di atasnya harus dilakukan," tukas Miftach.