Pengaduan Perizinan 2018 Tertangani DPM-PTSP

Kota Pekalongan, Info Publik - Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik menyediakan sarana pengaduan, menugaskan pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan, dan menyusun mekanisme dan tata cara

pengelolaan pengaduan. Ini menjadi bagian dari sistem informasi pelayanan publik dalam menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan pengaduan atas kinerja pelayanan publik.

 

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekalongan telah berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan lebih mudah dijangkau serta meningkatkan kualitas pelayanan publik berupa perizinan. DPM-PTSP Kota Pekalongan mengevaluasi pengaduan perizinan selama tahun 2018 bersama tim teknis pengaduan dari Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) se-Kota Pekalongan di Aula DPM-PTSP, Selasa (4/12/2018).

 

Kepala DPM-PTSP, Supriono mengungkapkan bahwa selama 2018 ini ada delapan pengaduan perizinan. Delapan pengaduan tersebut pada Februari terdapat pengaduan melalui media untuk mempertanyakan papan reklame salah satu merk gawai di Jalan Hayam Wuruk yang ukurannya terlalu besar. Solusi yang didapat dari pemilik reklame mau mengurangi ukuran reklame. “Pada Februari juga ada pengaduan dari masyarakat terkait jam operasional warnet agar pukul 18.00 sampai 21.00 ditutup karena mengganggu waktu belajar anak sekolah. Solusi yang didapat yakni dari pemilik warnet menutup pukul 18.00 sampai 19.00 dan bagi pelanggan yang berusia anak sekolah pada jam tersebut diminta pulang,” terangnya.

 

Supriono lanjut menyebutkan pengaduan lainnya pada bulan Maret, pengaduan terkait pemasangan reklame ruko di Jalan KH Mansyur. Setelah ditelisik ini sudah memenuhi kaidah perizinan. Pun bulan April, pengaduan bengkel reklame yang akhirnya direlokasi ke Jalan Manunggal. Bulan Juli terdapat pengaduan tanah di sebelah taman Jlamprang. “Masyarakat protes jika lahan tersebut akan dibangun ruko. Karena sudah dibuat pondasi pada bulan November kemaren diajukan pembongkaran. Tanah ini tidak dimungkin untuk diberi bangunan, karena sudah bersertifikat pemerintah akan upayakan untuk dikaji lebih lanjut,” papar Supriono.

 

Pengaduan lain yang masih dalam penanganan yakni masalah kebisingan di usaha Tespan. Ini masih pengajuan ke Dinas Lingkungan Hidup untuk diuji tingkat kebisingannya. Temuan pengaduan lain pada bulan Agustus yakni pengaduan dari toko Haram Wuruk untuk pemasangan neon box. “Pengaduan harus segera ditangani dan diselesaikan, jika tidak takut timbul masalah baru. Selama satu tahun ini ada delapan pengaduan dan Desember ini semoga tidak ada aduan lagi. Kita tidak bisa melarang orang mengadu, pengaduan yang kita dengar harus segera ditindaklanjuti,” jelas Supriono.

 

(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)