Pemkot Usulkan UMK Kota Pekalongan Naik 6,9 Persen

Hasil dari sidang dengan Dewan Pengupahan Kota Pekalongan yang terdiri atas perwakilan asosiasi pengusaha, serikat pekerja, akademisi, para pakar, dan pemerintah akan diusulkan UMK tahun 2023 Kota Pekalongan yakni kisaran Rp2.300.000 atau naik 6,9% atau Rp149. 000 dari tahun 2022 sebesar Rp2.156.000.

Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid SE mengungkapkan bahwa telah diusulkan kepada Gubernur Jawa Tengah berdasarkan pembahasan bersama dewan pengupahan dan akan diputuskan pada 7 Desember ini. "Tahun 2021 digunakan PP No 36 dan tahun ini ada peraturan baru yang juga dijadikan dasar penghitungan UMK yakni Permenaker No 16 Tahun 2022," tutur Walikota Aaf. 

Dijelaskan Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan, Dr Sri Budi Santoso MSi (SBS), pihaknya sudah melakukan sidang dengan dewan pengupahan yang terdiri atas perwakilan asosiasi pengusaha, serikat pekerja, unsur akademisi/pakar, dan pemerintah tentang usulan UMK Kota Pekalongan tahun 2023. "Memang ada dinamika pendapat dari masing-masing perwakilan yang mana ada perbedaan pemahaman tentang dasar-dasar formula yang harus dipakai dalam penghitungan UMK kabupaten kota di Jawa Tengah untuk tahun 2023," kata SBS. 

Dibeberkan SBS hasil rapat dewan pengupahan menyampaikan semua aspirasi dari kalangan pekerja, pengusaha, dan akademisi kepada walikota tentang formula dan saran rumusan yang akan disampaikan kepada pemprov atau gubernur yang akan ditetapkan paling lambat tanggal 7 Desember ini. "Setelah walikota menimbang, pemkot melalui walikota memutuskan mengusulkan kepada gubernur UMK Kota Pekalongan tahun 2023 itu naik 6,9% atau naik Rp149.000 dari posisi semula Rp2.156.000 sehinga menjadi Rp2,3 juta sekian. Kita menggunakan formula Permenaker no 16 tahun 2022 dimana kita memperhitungkan besaran angka inflasi yang berjalan juga mempertimbangkan tingkat pengangguran dan juga tingkat produktivitas tenaga kerja di Kota Pekalongan," terang SBS. 

Dijelaskan SBS, Walikota Pekalongan akan akan mengusulkan ke gubernur menggunakan formula Kemnaker ini dengan besaran naik 6,9 persen. Ini masih usulan ke gubernur dan diputuskan tanggal 7. "Ketika sudah diputuskan akan kita sosialisasikan ke perusahaan-perusahaan untuk bisa patuhi dan dilaksanakan," pungkas SBS.