Pemkot Usulkan 442 Titik Batas Wilayah Kota Pekalongan

Kota Pekalongan, Info Publik - Pada tahun 2007 ada 44 titik batas wilayah Kota Pekalongan dengan Kabupaten Batang dan Kabupaten Pekalongan. Ini sudah sepuluh tahun ditetapkan, lebih tentu diperlukan revisi titik batas wilayah. Pemerintah Kota Pekalongan melalui Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) mengusulkan titik batas baru sebanyak 442 titik. Titik ini akan disepakati jika ketiga daerah sepakat dalam berita acara.

 

Tapem Kota Pekalongan mengundang kepala kelurahan yang berbatasan wilayahnya yakni 12 dari Kota Pekalongan, 8 dari Kabupaten Batang, dan 20 dari Kabupaten Pekalongan. Selain itu juga mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN) ketiga daerah, dan Tapem Kabupaten Batang serta Tapen Kabupaten Pekalongan dari Kabupaten Batang dan Kabupaten Pekalongan di Ruang Jetayu Setda Kota Pekalongan, Kamis (4/10/2018).

 

Kabag Tapem Kota Pekalongan, Sriyana mengungkapkan, kerjasama wilayah terkait batas wilayah ini diwajibkan sesuai Ketentuan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yakni Pasal 364 mengenai kerjasama wajib antara daerah-daerah yang berbatasan langsung. "Ini sebagai tindak lanjut untuk melakukan kerjasama batas wilayah terkait dengan pelayanan masyarakat yang tidak masuk di kota dan kabupaten," tutur Sriyana.

 

Dijelaskan Sriyana penentuan 442 titik ini melalui perapatan titik dengan dasar penentuan menggunakan peta persil dan peta blok PBB dengan mengambil titik atau bidang terluar batas. "Kami berkumpul di sini untuk diskusi batas wilayah, karena setelah sepakat kami akan membuat berita acara yang nantinya akan diusulkan ke Kemendagri Republik Indonesia melalui gubernur," jelas Sriyana.

 

Dalam diskusi ini belum terjadi kesepakatan karena akan ada konsolidasi lanjut di Kabupaten Batang dan Kabupaten Pekalongan. Besar harapan Sriyana untuk mengusulkan revisi batas wilayah ini dan keluar peraturan menteri sehingga pemasangan patok batas wilayah dapat segera terealisasikan. (MC Kota Pekalongan/Achmad Mahmudin/Dimas Arga)