Pemkot Upayakan Pembangunan Kolam Renang

Kota Pekalongan - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan tengah mengupayakan pembangunan kolam renang kembali di Kota Pekalongan pasca dibongkar dan diratakannya kolam renang Tirta Sari beberapa waktu lalu.
Saat diwawancarai di Taman Wisata Laut Pasir Kencana, Minggu (19/6/2022), Walikota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid SE menyampaikan bahwa terkait pembongkaran kolam renang Tirta Sari, kolam renang akan tetap kami fungsikan kolam renang walaupun penganggarannya kami masih koordinasikan dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
"Bisa juga pembangunan ini dianggarkan dengan anggaran APBD namun dengan kondisi APBD yang masih direfocusing, berat jika dianggarkan untuk pembangunan kolam renang," terang Walikota Aaf.
Aaf mengaku akan tetap berusaha mengajukan anggaran ke Kementerian Pemuda dan Olahraga, sekalian untuk mengusulkan sport center sebagai pendukung. "Kolam renang Tirta Sari ini sudah 4 tahun mangkrak. Kami ambil langkah bagaimana bangunan ini clear dulu atau diratakan dulu supaya lebih mudah dan cepat dalam pembangunan," jelas Aaf.
Terpisah, Kepala Bidang Pengelolaan BMD BPKAD Kota Pekalongan, Rizka Septia Nigrum SSTP menyampaikan bahwa pembongkaran bangunan kolam renang Tirta Sari, Pemerintah Kota Pekalongan tak mengeluarkan anggaran, pasalnya bangunan kolam renang dinilai masih memiliki nilai jual. "Nilai jual limit gedung kolam renang Rp230 juta, di KPKNL telah dilelang dan nilai jualnya menjadi Rp652.887.980," tukas Rizka.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)
Saat diwawancarai di Taman Wisata Laut Pasir Kencana, Minggu (19/6/2022), Walikota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid SE menyampaikan bahwa terkait pembongkaran kolam renang Tirta Sari, kolam renang akan tetap kami fungsikan kolam renang walaupun penganggarannya kami masih koordinasikan dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
"Bisa juga pembangunan ini dianggarkan dengan anggaran APBD namun dengan kondisi APBD yang masih direfocusing, berat jika dianggarkan untuk pembangunan kolam renang," terang Walikota Aaf.
Aaf mengaku akan tetap berusaha mengajukan anggaran ke Kementerian Pemuda dan Olahraga, sekalian untuk mengusulkan sport center sebagai pendukung. "Kolam renang Tirta Sari ini sudah 4 tahun mangkrak. Kami ambil langkah bagaimana bangunan ini clear dulu atau diratakan dulu supaya lebih mudah dan cepat dalam pembangunan," jelas Aaf.
Terpisah, Kepala Bidang Pengelolaan BMD BPKAD Kota Pekalongan, Rizka Septia Nigrum SSTP menyampaikan bahwa pembongkaran bangunan kolam renang Tirta Sari, Pemerintah Kota Pekalongan tak mengeluarkan anggaran, pasalnya bangunan kolam renang dinilai masih memiliki nilai jual. "Nilai jual limit gedung kolam renang Rp230 juta, di KPKNL telah dilelang dan nilai jualnya menjadi Rp652.887.980," tukas Rizka.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)
PRINT +
DOWNLOAD PDF