Pemkot Terima Paparan Pemeriksaan Substantif IG Sarung Batik

Kota Pekalongan - Pemerintah kota Pekalongan melalui Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Dinperinaker) bersama paguyuban dan komunitas sarung batik kota Pekalongan menerima paparan hasil pemeriksaan substantif terhadap pendaftaran Indikasi Geografis (IG) dari tim ahli IG, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, bertempat di ruang Kalijaga, kantor Sekretariat Daerah setempat, Rabu (21/9/2022).

Kepala Dinperinaker kota Pekalongan, Sri Budi Santoso mengatakan tim ahli IG sejak tanggal 19-20 September telah melakukan pemeriksaan lapangan untuk melihat apakah proses maupun kondisi sarung batik di Kota Pekalongan sesuai dengan apa yang dicantumkan pada dokumen pengajuan. Dalam paparan ini, pihaknya menerima rekomendasi dan saran yang perlu diperbaiki, "Dalam waktu 1 sampai 2 minggu ini kita akan melakukan perbaikan dokumen  kemudian kita ajukan kembali untuk bahan sidang diterima atau tidaknya pendaftaran IG sarung batik kota Pekalongan," tandas Kepala Dinperinaker yang akrab disapa SBS.

Selain menerima penjelasan terkait pemeriksaan substantif, forum tersebut dimanfaatkan juga untuk diskusi tentang arah perbaikan dan pengembangan sarung batik Pekalongan ke depan, "Yang kita undang adalah pengurus paguyuban dan produsen sarung batik, mudah-mudahan bulan ini sudah bisa dilakukan sidang kembali di pusat, dan kita berharap usaha dari kami dapat memperoleh satu sertifikat IG sarung batik Pekalongan," harapnya.

Sementara itu, ketua tim ahli IG Kemenkumham, Tri Reni Budhiharti mengungkapkan selama pemeriksaan, 8 IKM sudah ditinjau untuk memastikan kesesuaian dengan apa yang dipersyaratkan untuk memperoleh sertifikat. Menurutnya sertifikat IG sarung batik bisa menjadi kebanggaan dan nilai tambah masyarakat sekaligus langkah awal untuk melestarikan dan mempertahankan keberadaan sarung batik, "Sudah kami sampaikan hasilnya akan diperbaiki oleh instansi pemangku dalam waktu satu minggu selanjutnya dirapatkan di Jakarta oleh tim IG secara forum, dan jika telah disetujui akan diajukan ke Ditjen KI," ucapnya.

Disampaikan Reni, adapun indikator penilaian diantaranya ciri khas dan kualitas, 4 ciri khas yang harus ada pada sarung batik yaitu kepala, badan, batas dan pinggiran (tepi) sarung, "Semua IKM yang kami kunjungi, sudah memenuhi indikator yang ditentukan," pungkas Reni.

(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)