Pemkot Tekankan Disiplin Terapkan 3M

Kota Pekalongan - Melihat status penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan dan Kota Pekalongan yang berangsur turun. Pemkot Pekalongan melalui surat edaran Nomor 800/3029 memperbarui pengaturan pelaksanaan jam dinas yang akan mulai diberlakukan pada tanggal 9 November 2020.

Sekda Sri Ruminingsih memaparkan jadwal bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, yakni untuk Senin-Kamis pukul 07.30-15.30 dan pada hari Jumat pukul 07.30-11.00. Adapun instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja menyesuaikan dengan jadwal pelayanan kepada masyarakat, untuk jadwal diatur oleh pimpinan Perangkat Daerah seperti RSUD, puskesmas, Balai Kesehatan Paru Masyarakat (BKPM), dan unit kerja lain yang sejenis.

Dengan adanya perubahan jam kerja tersebut, Ning menegaskan untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, salah satunya melalui 3M yakni langkah pertama dengan memakai masker. Menggunakan masker kain dapat menurunkan risiko penularan Covid-19 sebesar 45 persen. Sedangkan, menggunakan masker bedah mampu menekan penyebaran Covid-19 hingga 70 persen. Kemudian langkah kedua dengan mencuci tangan dan tetap menjaga jarak. “Harus disiplin diri sendiri, jangan sampai lalai menerapkan prokes, yang bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain,” ucap Ning.

Ning berharap, dengan penerapan 3M ini dapat menurunkan angka penyebaran Covid-19. “Ini bentuk ikhtiar bersama, sehingga harapannya, jika kita dan masyarakat sudah menerapkan 3M saya yakin kasus Covid-19 akan mengalami penurunan,” pungkas Ning.

(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)