Pemkot Susun Raperda Pajak dan Retribusi

Pemerintah Kota Pekalongan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat menyelenggarakan kegiatan Workshop Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pekalongan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Workshop tersebut dibuka oleh Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, dan dihadiri oleh Kepala BPKAD Kota Pekalongan, R Doyo Budi Wibowo, kepala atau perwakilan OPD terkait, hingga pelaku wajib pajak di Kota Pekalongan, bertempat di Ruang Jawa Hokokai Setda, Senin (5/12/2022).

Walikota Aaf menyampaikan bahwa, dalam waktu 2 tahun, Pemerintah Kota Pekalongan ditargetkan untuk menyusun Raperda Kota Pekalongan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sehingga, untuk menyukseskan hal tersebut, dalam workshop ini dilibatkan para wajib pajak supaya mereka bisa memahami aturan penyusunan Raperda tersebut.

"Nanti kita seragamkan sesuai aturan Pemerintah Pusat untuk menyusun Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maksimal 2 tahun dari tahun 2022 ini berarti nanti sampai tahun 2024 mendatang targetnya,"tutur Aaf.

Menurutnya, dalam penyusunan Raperda ini juga dilakukan pendampingan dari KPK dan BPK agar semua prosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Tetapi dalam aturan itu untuk kasus-kasus tertentu yang memang kita fasilitasi dan harus tindaklanjuti, kita tidak kaku dan masih membuka ruang untuk masyarakat dalam mengkomunikasikan bersama," tegasnya.

Sementara itu, dalam sambutannya, Kepala BPKAD Kota Pekalongan, R Doyo Budi Wibowo menjelaskan bahwa, Pemda wajib menyusun Raperda yang berkaitan dengan penyatuan pajak kurang lebih 10 Perda dan retribusi kurang lebih 19 perda yang akan digabung menjadi satu.

"Ini adalah suatu proses yang kita lakukan pembahasannya pada tahun 2023. Kami harapkan bahwa di pelaksanaan ada transisi selama 2 tahun sejak tahun 2022 diterapkan sampai 1 Januari 2024 mendatang," tandasnya.