Pemkot Siapkan Pencanangan Pekalongan Bebas Pekerja Anak

Kota Pekalongan - Sebagai upaya meningkatkan perlindungan pekerja anak di kota Pekalongan, Pemerintah kota Pekalongan mengadakan seminar hari dunia menentang pekerja anak yang diikuti oleh jajaran organisasi perangkat daerah se-kota Pekalongan, berlangsung di ruang Amarta kantor Sekretariat Daerah Kota Pekalongan, Senin (27/6/2022).

Seminar dibuka langsung oleh walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Pekalongan, Sri Ruminingsih, Staff Ahli bidang kemasyarakatan dan sumber daya manusia Pemerintah Kota Pekalongan, Soeroso, hadir sebagai narasumber Ketua DPRD Kota Pekalongan, Mohamad Azmi Basyir, Kepala DPMPPA Kota Pekalongan, Sabaryo Pramono, satuan pengawasan  ketenagakerjaan wilayah Pekalongan, Nugroho Haryo Martono dan perwakilan yayasan setara Semarang, Yuli Sulistiyanto.

Staff Ahli bidang kemasyarakatan dan sumber daya manusia Pemerintah Kota Pekalongan, Soeroso mengungkapkan seminar ini menjadi langkah awal untuk memberikan pemahaman kepada stakeholder dan masyarakat, bahwa  ada pekerjaan yang tidak diperbolehkan untuk mempekerjakan anak dan ada pekerjaan yang diperbolehkan untuk anak. 

Ia menjelaskan kriteria pekerjaan yang tidak diperbolehkan mempekerjakan anak, secara umum yakni pekerjaan membahayakan kesehatan anak, di sisi waktu menyebabkan anak tidak sekolah, berbahaya bagi tumbuh kembang dan mental anak.

Menurut Soeroso, kehadiran pemerintah sangat dibutuhkan jika ditemukan anak yang terpaksa bekerja karena beberapa penyebab, seperti sudah tidak memiliki orang tua, kesulitan ekonomi atau alasan mendesak lainnya.

“Hak anak yaitu untuk sekolah, bermain dan lain-lain, kalau anak yang terpaksa bekerja, pemerintah harus hadir, tidak boleh hanya membiarkan saja,” tandasnya.

Ia mengatakan perlu adanya kebijakan terkait permasalahan ini dan harus dikelola dengan sebaik mungkin, usai diadakan seminar, ia menargetkan penyusunan regulasi dapat dilakukan dengan cepat agar masyarakat dan stakeholder terkait paham pekerjaan apa saja yang boleh mempekerjakan anak dan yang tidak diperbolehkan.

Apabila peraturan sudah terbentuk, harus disampaikan kepada seluruh pelaku usaha, industri, maupun sektor swasta agar mereka tidak keliru. Sehingga setelah mereka mengetahui tentang ini, harapannya mereka dapat mendeklarasikan sebagai zona bebas pekerja anak. Kemudian, jika seluruh dunia usaha, industri, sektor swasta telah mendeklarasikan bahwa di tempatnya tidak ada pekerja anak, maka kota Pekalongan bebas pekerja anak.

Lebih lanjut, Soeroso menegaskan, melalui seminar ini seluruh organisasi perangkat daerah dan stakeholder diajak untuk berdiskusi sehingga penanganan ini dapat dilakukan bersama.

“Saya menginisiasi seminar ini karena semua tidak ada yang merasa bertanggung jawab, sehingga perlu kesepakatan bersama, seluruh OPD, stakeholder harus berpikir bersama, tidak hanya anak-anak yang bekerja di pabrik ditarik saja itu tidak bisa, sisi usia sudah tidak bisa masuk ke sekolah formal, sehingga perlu kehadiran Dinas Pendidikan, jika anak tersebut tidak mampu sekolah, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja harus hadir dengan memberikan pelatihan keterampilan di sektor lain, dan lainnya semua harus kerjasama,” pungkasnya.

(Tim Komunikasi Dinkominfo Kota Pekalongan)