Pemkot Serahkan Santunan Kematian 2 Takmir Mushola

Sebagai wujud kepedulian Pemerintah Kota Pekalongan kepada warganya, khususnya takmir mushola yang telah membantu pemerintah dalam mengelola tempat ibadah, Pemerintah Kota Pekalongan melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Pekalongan bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan menyerahkan santunan jaminan kematian (JKM) dua takmir musholla yang meninggal dunia kepada para ahli warisnya. Penyerahan  dilakukan secara langsung oleh Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, didampingi Kabag Kesra Setda, Mahbub Syauqi dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan, Farah Diana, berlangsung di Ruang kerja Walikota Pekalongan, Kamis (7/9/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Walikota Pekalongan yang akrab disapa Mas Aaf menyampaikan turut bela sungkawa atas meninggalnya dua takmir mushola atas nama (Alm) Abu Bakar dan (Alm) Sachur Mai yang meninggal dunia karena sakit. Kedua almarhum sudah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemerintah Kota Pekalongan.

"Pemberian santunan ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah kepada profesi yang belum mendapatkan perhatian terutama bagi takmir mushola yang sudah mengemban amanah dengan baik. Masing-masing ahli waris dari kedua almarhum memperoleh jaminan kematian sebesar Rp42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.

Menurutnya, takmir mushola ini menjadi salah satu pekerjaan rentan yang diperhatikan Pemerintah Kota Pekalongan untuk bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Pekerja rentan ini bekerja dengan risiko tinggi sehingga mempunyai potensi terjadinya kecelakaan atau kematian yang lebih tinggi.

"Pada saat mereka menjadi kepala keluarga, maka keluarganya akan berpotensi jatuh menjadi miskin. Dengan adanya  program ini, maka mereka akan dapat pembiayaan santunan dalam jumlah yang cukup besar yakni Rp42 juta bahkan beasiswa untuk anaknya. Semoga santunan kematian yang diterima ahli warisnya ini bisa digunakan sebaik-baiknya," harapnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan, Farah Diana menjelaskan, kedua almarhum yang berprofesi sebagai takmir mushola ini sebelumnya sudah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sejak Bulan Juli 2023. Mereka meninggal dunia karena sakit dan ahli warisnya berhak mendapatkan santunan kematian (JKM) sebesar Rp42 juta.

"Santunan kematian yang diterima masing-masing ahli waris sebesar Rp42 juta. Program jaminan ketenagakerjaan yang diikutkan takmir mushola oleh pemerintah ini adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran Rp8.100," tandasnya.