Pemkot Sampaikan Tiga Raperda untuk Dibahas

Kota Pekalongan - Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid SE beserta Wakil Walikota Pekalongan, H Salahudin STP mengatarkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna DPRD Kota Pekalongan di Ruang Paripurna DPRD, Selasa (9/3/2021). Usulan tiga Raperda ini agar dibahas pada Masa Sidang I Tahun 2021.

Walikota Aaf, sapaan akrabnya mengungkapkan bahwa tiga Raperda yang diusulkan yakni Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika. Kedua, Raperda Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Ketiga, Raperda Perubahan Keempat atas Perda No 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

"Dalam penyelenggaraan SPBE nanti tentunya akan meningkatkan kolaborasi antar perangkat daerah dalam melaksanakan pemerintahan serta memberikan layanan publik yang lebih baik," tandas Aaf.

Disebutkan Aaf kaitannya dengan Raperda yang ketiga tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yakni pemakaian toko/kios/bangunan dan perdagangan jasa (Dindagkop UKM), pemakaian fasilitasi barang/peralatan seperti CBR, Laboratorium DCP Sandi Cone Penetrasi Aspal, Wals, dan Excavator (DPUPR), biaya pelatihan swadana dan lingkungan industri kecil (Dinperinaker), dan Cold Storage, Rumah Pakan, Mobil Refrigator kapasitas 1 ton, dan mobil pick up system logistik ikan (DKP).

"Kami berharap pembahasan mendalam dan intensif terhadap tiga Raperda ini sehingga nantinya mendapat persetujuan bersama," tutur Aaf.

Aaf menyampaikan bahwa sebelum paripurna memang sudah ada komunikasi kaitannya Raperda ini sehingga harapannya pembahasan tak terlalu lama dan segera mendapat kesepakatan bersama.

(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)