Pemkot Sampaikan Capaian Keberhasilan Program pada Pertanggungjawaban APBD 2022

Pemerintah Kota Pekalongan menyampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022 pada Rapat Paripurna DPRD Kota Pekalongan dengan acara Penjelasan Walikota Pekalongan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pekalongan Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pekalongan Tahun 2022, berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Senin siang (19/6/2023). Dalam penjelasan pertanggungjawaban APBD Kota Pekalongan Tahun 2022, mewakili Walikota Pekalongan, H Salahudin selaku Wakil Walikota Pekalongan memaparkan capaian keberhasilan program-program yang telah dijalankan Pemerintah Kota Pekalongan yang dibiayai dari APBD Kota Pekalongan Tahun 2022 hingga memperoleh Penilaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum lama ini.

" Capaian ini merupakan buah dari kerja keras dan kerjasama yang baik dari kita semua dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan. Untuk itu kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak baik dari jajaran eksekutif maupun legislatif yang telah bekerjasama dan saling mendukung dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Pekalongan," beber Wawalkot Salahudin.

Menurutnya, kerjasama yang telah terjalin ini perlu untuk terus dipertahankan di masa yang akan datang. Lanjutnya, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2022, antara lain memuat sebagai berikut: Pertama, Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2022, yang terdiri dari Pendapatan Tahun terealisasi sebesar Rp989,01 Milyar atau 100,41% dari anggaran perubahan sebesar Rp984,98 Milyar.

Untuk Belanja Daerah Tahun 2022 terealisasi sebesar Rp1,03 Trilyun atau 94,58% dari anggaran perubahan sebesar Rp1,09 Trilyun. Defisit anggaran sebesar Rp42,08 Milyar merupakan selisih antara realisasi pendapatan daerah dan realisasi belanja daerah.

"Penerimaan pembiayaan terealisasi sebesar Rp115,34 Milyar atau 100,01% dari anggaran perubahan sebesar Rp115,33 Milyar. Pengeluaran pembiayaan terealisasi sebesar Rp10,14 Milyar atau 100,22% dari anggaran perubahan sebesar Rp10,12 Milyar," terangnya.

Disampaikan Wawalkot Salahudin, untuk Pembiayaan netto sebesar Rp105,20 Milyar merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Surplus anggaran ditambahkan dengan pembiayaan netto, sehingga menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2022 sebesar Rp63,12 Milyar.

"Laporan Operasional, terdiri dari Pendapatan-LO Tahun 2022 sebesar Rp1,22 Trilyun, dengan Beban sebesar Rp981,44 Milyar, sehingga terjadi surplus kegiatan operasional sebesar Rp238,40 Milyar. Defisit kegiatan non-operasional sebesar Rp6,47 Milyar dan defisit pos luar biasa sebesar Rp2,78 Milyar, sehingga terdapat total surplus LO sebesar Rp229,15 Milyar," paparnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir mengungkapkan bahwa, dari dasar melaksanakan tugas DPRD bersama pemerintah perlu dibuat Perda tentang pertanggungjawaban APBD, dimana perda tersebut berisi tentang rangkuman dari pelaksanaan APBD Kota Pekalongan Tahun 2022 mulai belanja,  silpa, dan hal-hal lain yang diatur dalam penganggaran tahun 2022. 

"Tentu kita bangga pemkot bisa melaksanakan program-program Tahun 2022  dan secara pelaporan pertanggungjawabankeuangannya mendapatkan WTP untuk 8 kali berturut-turut," kata Azmi.

Pihaknya juga menyampaikan terimakasih kepada jajaran DPRD Kota Pekalongan yang selalu memberikan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran di Pemkot.

"Semoga ke depan kita bisa mempertahankan prestasi ini dan pelaksanaan anggaran di Kota Pekalongan lebih baik khususnya manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat Kota Pekalongan," tandasnya.