Pemkot Perpanjang Program Bebas Denda PBB, Ringankan Beban Wajib Pajak

Pemkot Perpanjang Program Bebas Denda PBB, Ringankan Beban Wajib Pajak

Kota Pekalongan – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan kembali memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan memperpanjang program pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga akhir Juli 2026. Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi kewajibannya tanpa dikenai denda tunggakan.

Program yang dilaksanakan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekalongan tersebut sebelumnya berlangsung sejak 1 Juni 2026 bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila. Perpanjangan diberikan setelah melihat tingginya antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan program tersebut.

Kepala BPKAD Kota Pekalongan, Cayekti Widigdo, menjelaskan bahwa masyarakat cukup membayar pokok PBB sesuai Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tanpa perlu melunasi denda atas tunggakan yang dimiliki.

"Antusiasme masyarakat selama program ini sangat baik. Oleh karena itu, kami memperpanjang masa pembebasan denda agar semakin banyak wajib pajak yang dapat memanfaatkan kesempatan ini. Masyarakat cukup membayar pokok PBB sesuai SPPT tanpa dikenai denda," ujar Cayekti, Rabu (29/7/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kota Pekalongan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan dalam membayar pajak. Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Pekalongan.

Hingga Rabu, 29 Juli 2026, realisasi penerimaan PBB Kota Pekalongan telah mencapai Rp7,4 miliar atau sekitar 46 persen dari target sebesar Rp16,25 miliar. Capaian tersebut menunjukkan respons positif masyarakat terhadap program pembebasan denda yang diberikan pemerintah.

"Masyarakat juga dapat memantau perkembangan realisasi penerimaan PBB secara terbuka dan real time melalui laman pajak Pemerintah Kota Pekalongan. Dengan adanya perpanjangan program bebas denda ini, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang segera melunasi kewajibannya sehingga target penerimaan PBB tahun 2026 dapat tercapai secara optimal,"pungkasnya.

(Tim Liputan Kominfo/Dian)