Pemkot Pekalongan Sosialisasikan PP Kerjasama Daerah
Kota Pekalongan, Info Publik - Pemerintah Kota Pekalongan mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah kepada perwakilan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di Ruang Jetayu Setda Kota Pekalongan, Rabu (7/11).
Pada kesempatan tersebut Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Pekalongan, Sriyana memberikan penjelasan terkait peraturan tentang kerjasama dengan dimoderatori oleh Staf Ahli Walikota Pekalongan Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Sutarno. Asisten Pemerintah Kota Pekalongan Doyo Wibowo hadir beserta seluruh perwakilan Organisasi Kepala Daerah di Kota Pekalongan
Asisten Pemerintah Kota Pekalongan, Doyo Budi Widodo menyampaikan bahwa ada tiga hal yang berhubungan dengan kerja sama yakni kerjasama daerah dengan daerah lain, kerjasama daerah dengan pihak swasta, serta kerjasama daerah dengan luar negeri. Tentu ini memiliki aturan-aturan yang harus dilalui salah satunya harus dengan payung perjanjian (MOU). "Pada prinsipnya implementasi di OPD harus sesuai peraturan tersebut. kerjasama ada yang berupa kerjasama wajib seperti dengan perbatasan dan kerjasama sukarela, seperti kerjasama di luar perbatasan. “ Saya berharap masing-masing OPD dapat menyesuaikan peraturan ini agar bisa diterapkan di OPD masing-masing," papar Doyo.
Kabag Tapem Kota Pekalongan, Sriyana menjelaskan bahwa kegiatan hari ini mensosialisasikan PP Nomor 28 tahun 2018. PP ini masih tergolong baru. "Seperti yang disampaikan oleh Doyo bahwa ada tiga hal penting yang diatur terkait dengan kerjasama daerah. Sebetulnya ini menjadi pembelajaran untuk seluruh OPD karena tidak menutup kemungkinan bahwa setiap OPD akan bekerja sama dengan ketiganya," terang Sriyana.
Sosialisasi ini dilakukan agar pelaksanaan kerjasama sesuai dengan ketentuan di Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 agar bekerja sesuai dengan on the track. "Penyesuaian ini memiliki manfaat yang sangat besar bagi Pemerintah Kota Pekalongan, dalam bekerja Pemkot Pekalongan tidak sendiri, ada wilayah perbatasan yang perlu penanganan bersama dengan pemerintah daerah lain sebagai upaya untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat," tutur Sriyana.
Disampaikan Sriyana, Pemerintah Kota Semarang mengajak Pemkot Pekalongan untuk bekerjasama dalam berbagai bidang, dan ini akan ditindaklanjuti melalui perjanjian. "Yang terpenting dalam perjanjian ini adalah kerjasama antar kepala OPD di berbagai bidang, dan ini sudah kami tawarkan ke perwakilan OPD yang hadir pada sosialisasi ini agar segera ditindaklanjuti," tukas Sriyana.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)
PRINT +
DOWNLOAD PDF