Pemkot Pekalongan Perkuat Pengawasan Perizinan Bangunan Ponpes

Kota Pekalongan – Tragedi robohnya bangunan masjid di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Khoziny, Sidoarjo pada 29 September 2025 lalu meninggalkan duka mendalam sekaligus menjadi pelajaran berharga bagi banyak pihak. Peristiwa memilukan itu menggugah kesadaran bersama tentang pentingnya aspek keselamatan dan ketertiban bangunan di lingkungan pendidikan keagamaan, terutama pondok pesantren yang menjadi tempat belajar dan bernaung bagi ribuan santri di Indonesia.
 
Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, S.E. atau yang akrab disapa Aaf, menegaskan bahwa, musibah tersebut menjadi wake up call penting bagi seluruh pihak. Ia menyebut, niat baik dalam membangun tempat ibadah dan sarana pendidikan keagamaan harus selalu diimbangi dengan perencanaan teknis yang matang, pengawasan ketat, serta pemenuhan ketentuan perizinan yang berlaku.
 
"Kami semua tentu berduka atas musibah itu. Namun dari peristiwa tersebut, kami belajar bahwa pembangunan gedung, terlebih yang digunakan oleh santri dan masyarakat luas, tidak cukup hanya berlandaskan niat baik, namun harus disertai dengan perencanaan teknis yang matang dan sesuai ketentuan perizinan,” ujar Wali Kota Aaf dalam kegiatan Sosialisasi Perizinan Bangunan Gedung bagi Pondok Pesantren se-Kota Pekalongan, berlangsung di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan, Selasa (11/11/2025).
 
Menurutnya, dari hasil evaluasi terhadap berbagai kejadian serupa di sejumlah daerah, runtuhnya bangunan di lingkungan pesantren umumnya disebabkan oleh tiga hal utama yakni perencanaan struktur yang kurang matang, lemahnya pengawasan pembangunan, serta minimnya evaluasi dan perawatan setelah bangunan selesai digunakan.
 
Oleh karena itu, melalui kegiatan sosialisasi yang diikuti oleh 45 perwakilan pondok pesantren se-Kota Pekalongan, ia menegaskan, Pemerintah Kota berupaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, lembaga pendidikan keagamaan, dan masyarakat dalam memastikan pembangunan pesantren dilakukan secara aman, tertib, dan sesuai standar teknis.
 
“Kami ingin memastikan bahwa pesantren sebagai lembaga pencetak generasi berakhlak mulia dan berilmu tinggi memiliki sarana prasarana yang aman, layak, dan berkelanjutan. Pemerintah Kota Pekalongan siap memfasilitasi, memberikan konsultasi teknis, serta pendampingan perizinan bagi seluruh pesantren yang tengah membangun sarana pendidikan,” imbuhnya.
 
Wali Kota Aaf juga menerangkan, Pemerintah Kota Pekalongan sangat menghargai peran besar pondok pesantren dalam membentuk karakter dan moral generasi muda. Oleh sebab itu, ia mengajak seluruh pengelola pesantren agar tidak ragu berkoordinasi dengan dinas terkait sejak tahap perencanaan pembangunan.
 
“Mari kita jadikan kegiatan ini sebagai awal kolaborasi nyata antara pemerintah daerah dan para pengasuh pesantren dalam membangun fasilitas keagamaan yang berdaya guna, aman, dan nyaman bagi para santri,” tegasnya.
 
Wali Kota Aaf menyebut bahwa, keselamatan dan kesejahteraan santri adalah tanggung jawab bersama. Ia berharap, seluruh pesantren di Kota Pekalongan dapat menjadi contoh dalam penerapan pembangunan yang aman, tertib, dan sesuai regulasi.
 
"Kami ingin semua pesantren di Kota Pekalongan tidak hanya unggul dalam pendidikan, tetapi juga menjadi lingkungan belajar yang aman dan menenangkan. Sebab, santri adalah aset bangsa, dan keselamatan mereka adalah prioritas utama,” harapnya.
 
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Pekalongan, Andrianto, melalui Kepala Bidang Tata Ruang dan Bangunan, Iva Prima Septanita, menjelaskan bahwa sosialisasi ini dilatarbelakangi oleh berbagai peristiwa bangunan roboh di sejumlah daerah, termasuk kejadian di Sidoarjo yang disinyalir terkait dengan kelengkapan perizinan.
 
“Kami menghimbau seluruh pondok pesantren di Kota Pekalongan agar memiliki perizinan bangunan gedung yang lengkap supaya bangunan mereka aman dan nyaman. Keselamatan siswa, pengajar, dan pengurus harus jadi prioritas,” ujar Iva.
 
Lebih lanjut, Iva menjelaskan bahwa, terdapat dua dokumen utama yang harus dimiliki oleh setiap bangunan, yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
 
“PBG dilakukan sebelum bangunan dibangun, sedangkan SLF diterbitkan setelah bangunan jadi untuk memastikan apakah bangunan tersebut laik fungsi atau tidak,” jelasnya.
 
Dalam prosesnya, DPUPR akan menilai kelengkapan administrasi serta melakukan kajian teknis dengan melibatkan Tim Profesi Ahli (TPA) untuk tahap perencanaan dan Tim Penilik Teknis (TPT) untuk tahap kelayakan fungsi bangunan.
 
“Kami dari DPUPR melihat kembali syarat-syaratnya apakah sudah lengkap. Tim kami yang ahli akan menilai apakah perencanaannya sesuai dan kondisi bangunannya aman. Jadi semua bisa terukur dan bisa dipertanggungjawabkan,” tambah Iva.
 
Dari total 45 pondok pesantren yang terdata melalui Kementerian Agama Kota Pekalongan, pihaknya berharap ke depan seluruh lembaga dapat proaktif mengajukan dokumen perizinan agar pemerintah memiliki data lengkap dan bisa memberikan pendampingan teknis secara berkala.
 
"Meski saat ini belum ada agenda rutin untuk meninjau bangunan pesantren yang sudah berdiri, DPUPR memastikan akan memberikan prioritas pemeriksaan bagi bangunan yang sudah atau sedang dalam proses pengajuan PBG dan SLF,"pungkasnya.
 
 
(Tim Liputan Kominfo/Dian)