Pemkot Pekalongan Lanjutkan Penataan Reforma Agraria di Dua Kelurahan

Pemkot Pekalongan Lanjutkan Penataan Reforma Agraria di Dua Kelurahan

Kota Pekalongan – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melanjutkan program reforma agraria sebagai bagian dari upaya penataan kawasan sekaligus mendukung pengurangan risiko banjir dan rob. Setelah berhasil diterapkan di Kampung Bugisan dan Kampung Clumprit, program tersebut kini dipersiapkan di Kelurahan Pasir Kraton Kramat (PKK) dan Padukuhan Kraton.

Wali Kota Pekalongan, H.A. Afzan Arslan Djunaid atau akrab disapa Aaf, menyampaikan bahwa penataan kawasan yang telah dilakukan sebelumnya menunjukkan hasil positif dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Menurutnya, keberhasilan tersebut menjadi dasar untuk melanjutkan program di wilayah lain yang masih terdampak banjir dan rob.

"Alhamdulillah, beberapa wilayah yang selama ini mengalami banjir dan rob berhasil kita tata. Setelah Kampung Bugisan Panjang Wetan dan Kampung Clumprit Degayu sekarang kita lanjutkan di Pasir Kraton Kramat dan Padukuhan Kraton. Ini tidak bisa dikerjakan sendiri, tetapi harus berkolaborasi dengan BPN dan seluruh masyarakat," ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam proses penataan terdapat penyesuaian bidang tanah untuk kepentingan pembangunan jalan dan saluran drainase. Namun, masyarakat tidak dirugikan karena seluruh proses perubahan sertifikat ditanggung oleh pemerintah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Warga yang terdampak penyesuaian lahan tidak dirugikan. Biaya perubahan sertifikat ditanggung pemerintah dan BPN, bahkan nilai ekonomi kawasan ke depan akan meningkat. Mudah-mudahan program ini juga selaras dengan rencana pembangunan tanggul dan bendung gerak di Sungai Bremi dan Meduri," tambahnya.

Saat ini, tahapan persiapan telah berjalan melalui rapat koordinasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Pemkot menargetkan pelaksanaan program dapat segera dilakukan agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kota Pekalongan, Slamet Mulyadi, menjelaskan bahwa reforma agraria merupakan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan. 

"Program tersebut bertujuan mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, menyelesaikan sengketa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui akses yang lebih baik terhadap sumber daya agraria,"tutur Slamet.

Ia menambahkan, keberhasilan reforma agraria sebelumnya telah diwujudkan di Kampung Bugisan, Kelurahan Panjang Wetan seluas sekitar 9 hektare dan Kampung Clumprit, Kelurahan Degayu seluas sekitar 5,4 hektare yang mencakup penataan aset, penataan akses, hingga peningkatan kualitas hunian.

Untuk tahun mendatang, Pemkot mengusulkan Kelurahan Pasir Kraton Kramat dan Padukuhan Kraton sebagai lokasi reforma agraria karena kedua wilayah tersebut menjadi bagian dari kawasan pengentasan banjir rob Sungai Bremi- Meduri. 

"Kami optimistis, melalui sinergi antara Pemkot, Kantor Pertanahan, ITB, BBWS Pemali Juana, dan seluruh pemangku kepentingan, program ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," pungkas Slamet.

(Tim Liputan Kominfo/Dian)