Pemkot Pekalongan Gencarkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Libatkan Lurah hingga Bhabinkamtibmas

Kota Pekalongan – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) terus menggencarkan upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan menggelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang berlangsung di Ballroom Hotel Dafam Kota Pekalongan, Kamis (31/7/2025). Kegiatan ini mengundang 50 peserta dari unsur perangkat kelurahan seperti lurah, Kasi Trantib, bhabinkamtibmas, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Satpol P3KP.
 
Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Pekalongan, Trieska Herawan, menegaskan bahwa, keterlibatan tokoh masyarakat dan aparat penegak hukum di tingkat kelurahan sangat penting dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Menurutnya, merekalah yang paling dekat dengan masyarakat dan memahami seluk-beluk wilayah masing-masing.
 
"Kami berharap peserta yang hadir bisa menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai bahaya rokok ilegal. Jika masyarakat menemukan peredaran rokok tanpa pita cukai, mereka dapat segera melaporkannya kepada Bea Cukai atau pihak berwenang lainnya,” ujar Trieska.
 
Lebih lanjut, Trieska menjelaskan bahwa, sosialisasi ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang telah dilakukan sebelumnya. Setelah menyasar para pedagang rokok di warung dan toko kecil, pihaknya kini berfokus pada tokoh masyarakat dan aparat tingkat kelurahan. Sebelumnya, kegiatan serupa juga telah diberikan kepada kalangan pelajar dan mahasiswa.
 
"Kami menyadari bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tapi juga membahayakan kesehatan masyarakat karena komposisi dan proses produksinya tidak jelas. Selain itu, kehadiran rokok ilegal ini juga mengancam kelangsungan industri rokok legal dan pekerjaan para karyawannya,” ungkap Trieska.
 
Dengan digelarnya sosialisasi ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat terutama yang berada di tingkat kelurahan bisa lebih peka dan proaktif dalam memerangi peredaran rokok ilegal.
 
"Kami berkomitmen untuk terus melanjutkan edukasi dan pengawasan secara berkelanjutan, demi menciptakan Kota Pekalongan yang bersih dari peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,"tegasnya.
 
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal, Yusup Mahrizal yang hadir sebagai narasumber menjelaskan pentingnya pemahaman yang menyeluruh tentang ciri-ciri rokok ilegal dan prosedur penanganannya.
 
“Kami ingin peserta memahami bahwa tindakan terhadap pelanggaran cukai harus sesuai ketentuan hukum. Koordinasi antar pemangku kepentingan menjadi sangat penting karena kewenangan penindakan ada di Bea Cukai,” jelas Yusup.
 
Berdasarkan catatan Bea Cukai, selama Januari hingga pertengahan Juli 2025, telah ditemukan 9 kasus peredaran rokok ilegal di Kota Pekalongan. Salah satu kasus bahkan melibatkan proses pengiriman menggunakan jasa ekspedisi. Total barang bukti yang berhasil diamankan dari toko dan warung pada saat operasi cukai gabungan mencapai 116 ribu batang rokok ilegal.
 
"Sebagian besar di antaranya telah dimusnahkan. Para pelanggar pun dikenai denda sesuai ketentuan yang berlaku,"katanya.
 
Yusup mengungkapkan bahwa, saat ini terdapat tren menjamurnya toko kelontong besar yang terkoordinasi dan menjadi sasaran operasi karena menjual rokok ilegal. Ia menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021,  kini menerapkan asas ultimum remidium, di mana pidana penjara menjadi pilihan terakhir setelah sanksi administratif berupa denda.
 
“Dendanya cukup tinggi, bisa tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Untuk satu slop rokok, bisa mencapai Rp450 ribu dendanya. Ini menjadi peringatan keras bagi pedagang karena jika tertangkap, mereka yang akan menanggung resikonya, apalagi jika tak bisa menunjukkan siapa produsen rokok ilegal tersebut,” tukasnya. (Tim Liputan Kominfo/Dian/Allem)