Pemkot Pekalongan Gencarkan Kepengurusan Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM

Kota Pekalongan – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop-UKM) setempat terus berkomitmen mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar dapat memenuhi ketentuan terbaru mengenai kewajiban sertifikasi halal. Upaya ini sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) yang mewajibkan seluruh produk makanan dan minuman di Indonesia memiliki sertifikat halal paling lambat pada 17 Oktober 2026.
 
Langkah nyata tersebut ditunjukkan melalui kegiatan Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMKM, yang digelar di Aula Kantor Dindagkop-UKM Kota Pekalongan, selama 2 hari, Senin-Selasa, 6-7 Oktober 2025. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, beserta jajaran perangkat daerah terkait.
 
Dalam arahannya, Wali Kota Aaf, sapaan akrabnya, menegaskan pentingnya kesadaran pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikasi halal sebagai bagian dari tanggung jawab dan daya saing usaha.
 
“Ini memang aturan pemerintah, jadi semua produk, termasuk yang dihasilkan oleh UMKM, wajib bersertifikat halal. Pemerintah Kota melalui Dindagkop terus berupaya memfasilitasi prosesnya agar mudah dan gratis,” jelasnya usai menghadiri pelaksanaan hari kedua kegiatan Fasilitasi Sertifikasi Halal Tahun 2025, berlangsung di Aula Kantor Dindagkop-UKM Kota Pekalongan, Selasa (7/10/2025).
 
Menurutnya, masih ada sebagian pelaku usaha yang belum mengurus sertifikat halal karena menganggap prosesnya sulit dan berbelit. Padahal, pemerintah telah melakukan berbagai penyederhanaan prosedur.
 
“Sekarang semuanya sudah serba digital dan dipermudah. Tidak ada biaya, tidak dipersulit, dan hasilnya jelas. Kalau makin banyak UMKM kita yang bersertifikat halal, masyarakat akan semakin yakin dan bangga membeli produk lokal,” imbuhnya.
 
Wali Kota Aaf juga menilai bahwa,  kepemilikan sertifikat halal bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral pelaku usaha terhadap konsumen. 
 
"Halal itu bukan sekadar label, tapi jaminan kepercayaan. Ini bagian dari upaya kita bersama membangun ekosistem usaha yang berkualitas dan berdaya saing,” tegasnya.
 
Dengan berbagai upaya tersebut, ia berharap seluruh pelaku usaha di daerahnya dapat segera menyesuaikan diri dengan regulasi nasional terkait Jaminan Produk Halal. 
 
"Selain menjamin kepercayaan konsumen, kepemilikan sertifikat halal juga membuka peluang lebih besar bagi UMKM Pekalongan untuk menembus pasar nasional maupun ekspor,"bebernya.
 
Sementara itu, Plt Kepala Dindagkop-UKM Kota Pekalongan, Supriono, menjelaskan bahwa, pihaknya telah secara aktif menindaklanjuti amanat PP tersebut dengan menggelar pelatihan dan pendampingan sertifikasi halal secara rutin.
 
"Tahun ini kami sudah dua kali menggelar pelatihan, yaitu pada bulan Maret untuk 20 UMKM dan Oktober ini untuk 15 UMKM. Jadi total ada 35 UMKM yang difasilitasi sertifikasi halal sepanjang tahun 2025,” ungkap Supriono.
 
Ia menjelaskan, pelatihan tersebut melibatkan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LP POM) MUI Jawa Tengah serta Dinas Kesehatan dalam proses pemeriksaan dan audit lapangan. 
 
"Biasanya setelah pelatihan, tim dari LP POM MUI akan melakukan verifikasi bahan baku dan proses produksi di lapangan. Prosesnya memakan waktu satu hingga dua bulan sampai sertifikat halal diterbitkan,” terangnya.
 
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat lebih dari 15 ribu usaha kuliner di Kota Pekalongan. Sejak program sertifikasi halal digencarkan, Dindagkop-UKM telah memfasilitasi 246 UMKM, termasuk di antaranya pelatihan juru sembelih halal (Juleha) yang menjadi bagian dari rantai produksi pangan halal.
 
"Seluruh program ini gratis bagi peserta karena sudah dianggarkan melalui dana pemerintah daerah. Kami ingin agar produk UMKM Kota Pekalongan tidak hanya halal, tapi juga thayyibah atau bermanfaat, higienis, dan berkualitas,” pungkas Supriono.
 
 
(Tim Liputan Kominfo/Dian)