Pemkot Komitmen Tegakkan Peredaran Rokok Ilegal

Kota Pekalongan - Meskipun sejak Januari sampai Juni 2022 catatan di Bea Cukai Tegal tak ada temuan rokok ilegal di Kota Pekalongan, Pemerintah Kota Pekalongan berkomitmen untuk menegakkan peredaran rokok ilegal. Pasalnya Kota Pekalongan ini menjadi jalur distribusi peredaran rokok ilegal, sehingga Pemkot Pekalongan terus waspada.

Hal ini disampaikan Walikota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid SE saat talk show di Radio Kota Batik, Rabu (3/8/2022). "Pemerintah Kota Pekalongan melalui Satpol P3KP Kota Pekalongan rutin menggelar sidak ke pasar-pasar dan toko kelontong bekerja sama dengan Kantor Perwakilan Bea Cukai (KPBC) Tegal. Hal lain yang dilakukan adalah melalui sosialisasi yang menyasar berbagai elemen masyarakat," terang Walikota Aaf.

Menurut Aaf, masyarakat Kota Pekalongan tak boleh membeli rokok ilegal karena merugikan negara. Dari 100 juta batang rokok ilegal yang ditemukan Bea Cukai Tegal sudah merugikan negara sekitar Rp600 juta. "Dari dana cukai ini, Kota Pekalongan telah menerima bantuan dana untuk kegiatan pelatihan keterampilan. Seperti beberapa waktu lalu pelatihan dengan dana Bea cukai digelar di UPTD BLK Kota Pekalongan," jelas Aaf.

Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPBC Tegal, Egah Fuad Kurniawan menerangkan mengenai rokok ilegal. "Syarat rokok bisa dikatakan ilegal karena tak ada pita cukainya / pita cukai palsu/bekas, dan kemasan rokok yang salah untuk peruntukkannya misal untuk isi 20 diisi dengan 12 batang," sebut Egah.

Menurut Egah jarang ada pabrikan yang dapat menurut pita cukai, karena pita cukai ada hologramnya. Untuk membedakan asli atau palsu harus menggunakan alat seperti lampu UV dan sebagainya.

"Mari tidak membeli rokok ilegal. Jika di lapangan menemukan rokok ilegal silakan lapor ke Pemerintah Kota Pekalongan atau ke kami Bea Cukai Tegal. Jangan sampai rokok ilegal ini merugikan banyak orang, stop peredaran rokok ilegal," pungkas Egah.

(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)