Pemkot Kelola Retribusi Parkir di Stadion Hoegeng

Kota Pekalongan - Pada Tahun 2024 ini, Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Olahraga (Dinparbudpora) setempat mengorganisir dan bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk melakukan pengelolaan retribusi parkir di Kawasan Olahraga yang ada di Stadion Hoegeng Iman Santoso Pekalongan. Hal ini terus disosialisasikan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala Dinparbudpora Kota Pekalongan, Sabaryo Pramono melalui Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga, Endro Triyatmo menjelaskan bahwa, di Tahun 2024 ini, ada pengelolaan parkir di Kawasan Stadion Hoegeng Kota Pekalongan yang selama ini sebelumnya belum tertata dengan baik. Sehingga, dengan adanya Perda Nomor 8 Tahun 2023, maka penataan parkir di kawasan olahraga Stadion Hoegeng bisa lebih rapi dan tertata baik. Hal ini juga untuk mengurangi parkir liar dan  mendukung Capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekalongan.

"Tahapan-tahapan sosialisasi sudah kami lakukan kepada masyarakat sekitar yang memakai fasilitas Stadion Hoegeng seperti KONI, komunitas-komunitas olahraga yang ada di Stadion Hoegeng, termasuk Asosiasi Sepak Bola,"ucapnya.

Endro menyebutkan, untuk target PAD dari capaian parkir di Stadion Hoegeng Tahun 2024 sebesar Rp100 juta. Untuk pelaksanaan penarikan parkir ini juga bekerjasama dengan warga setempat sebagai juru parkir dengan sistem bagi hasil. Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2023, tarif retribusi parkir di Kawasan Stadion Hoegeng Pekalongan yakni Rp1.000/sekali parkir untuk sepeda dan becak, Rp2.000 untuk sepeda motor, mobil atau roda empat Rp5.000, bus atau truk dan kereta wisata Rp20.000.

"Ada karcis parkirnya, bahkan tarif parkir sesuai Perda ini sudah kami laksanakan sejak pertandingan bola antara Persip versus Persipu FC Jakarta pada Minggu, 21 April 2024,"pungkasnya. (Dian)