Pemkot Ingatkan ASN Wajib Netral dalam Pilkada

Kota Pekalongan - Pemerintah Kota Pekalongan mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar wajib netral dalam ajang Pilkada 2020 meski mempunyai hak pilih. Hal itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Demikian ditegaskan Sekretaris Daerah Kota Pekalongan, Hj Sri Ruminingsih, SE,MSi usai mengikuti kegiatan Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN melalui aplikasi zoom meeting di Ruang Kresna Setda Kota Pekalongan, Rabu (7/10/2020).

Kampanye virtual ini secara terpusat dilakukan di Jakarta dengan dihadiri Wakil Presiden (Wapres) RI, K.H. Ma’ruf Amin dan Komisi ASN. Sedangkan di Kota Pekalongan, selain diikuti Setda Ning, turut dihadiri pula Walikota Pekalongan, HM Saelany Machfudz, SE, Asisten Administrasi Umum Setda,drg Agust Marhaendayana, dan perwakilan Kepala OPD.

Menurut Sekda Ning, dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan bahwa setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Dalam UU tersebut juga dinyatakan dengan jelas bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN didasarkan pada asas netralitas sehingga netralitas menjadi prinsip, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku yang tidak dapat dipisahkan dari ASN.

"Sesuai dengan ketentuan terkait ASN ini baik dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN maupun UU Pemilu dan Pilkada, bahwa ASN posisinya netral, tidak berada di pihak manapun baik dalam," ucap Sekda Ning.

Sekda Ning berharap, para ASN di Kota Pekalongan dapat melakukan hal yang sebagaimana dimuat dalam aturan perundangan tersebut.

"Yakni bersikap netral dan tidak memihak siapapun. Mereka punya hak pilih tetapi tidak boleh terang-terangan memihak kepada siapapun calonnya. Kepada seluruh ASN mulai dari tingkatan yang paling tinggi hingga paling bawah agar berkomitmen dalam diri masing-masing untuk melaksanakan tupoksi sekaligus fokus terhadap pekerjaan dan menjaga netralitas dalam Pilkada,jangan sampai mendapat sanksi-sanksi karena telah melanggar peraturan tersebut,"ujarnya. 

Sementara dalam rapat kampanye netralitas ASN yang terpusat di Jakarta,  Wakil Presiden RI, K.H. Ma’ruf Amin dalam arahannya mengungkapkan bahwa netralitas ASN menjadi faktor penentu bagi kualitas dan keberhasilan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020. 

“Netralitas adalah salah satu faktor penentu kualitas demokrasi dan kontestasi dalam Pilkada. Perhatian terkait netralitas ASN ini harus mendapatkan prioritas kita bersama demi menjaga amanah konstitusi tentang demokrasi dan kedaulatan rakyat,” kata Wapres Ma'ruf Amin. 

Dalam hal ini, Wapres berharap pembentukan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 dapat diterapkan dengan benar oleh seluruh instansi dan ASN di 270 daerah.

“SKB ini bertujuan untuk menciptakan penyelenggaraan Pilkada 2020 yang netral, objektif dan akuntabel terhadap pengawasan netralitas ASN,” tandas Wapres RI.

(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)