Pemkot Hapus Sanksi Administrasi PBB-P2

Kota Pekalongan - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan telah menerbitkan kebijakan tentang Penghapusan sanksi administrasi untuk pajak PBB-P2 sebelum tahun 2021. Ini untuk meringankan beban masyarakat Kota Pekalongan.

Walikota Pekalongan HA, Arzan Arslan Djunaid SE melalui edaran Bulan Panutan dan Penghapusan Sanksi Administrasi PBB, Kamis (17/6/2021) mengungkapkan bahwa Pemkot Pekalongan telah menerbitkan SPPT PBB-P2 Tahun 2021 kepada wajib pajak melalui kelurahan pada bulan Maret 2021.

"Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo 30 September 2021, saya berharap segenap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan di lingkungan Pemkot Pekalongan untuk memberikan keteladanan bagi masyarakat dalam membayar pajak," terang Walikota Aaf.

Lanjut Aaf menginginkan agar ASN dan karyawan di pemkot untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait pembayaran PBB-P2. Selain itu juga menginfokan bahwa Pemkot Pekalongan telah menerbitkan kebijakan tentang penghapusan sanksi administrasi untuk pajak PBB-P2 sebelum tahun 2021 dengan beberapa persyaratan.

"Syarat penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 yakni mengajukan permohonan pembebasan ke BKD Kota Pekalongan, menyerahkan fotokopi SPPT PBB-P2 tahun 2021, menyerahkan fotokopi KTP dan KK. Kemudian jika dikuasakan menggunakan surat kuasa bermaterai serta fotokopi identitas yang diberikan kuasa," beber Aaf.

Disebutkan, batas pengajuan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 sampai dengan tanggal 17 Desember 2021.

(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)