Pemkot Gencar Kampanye Stop Rokok Ilegal

Kota Pekalongan – Pemerintah Kota Pekalongan secara masif melakukan sosialisasi dalam rangka mengedukasi para pedagang dan masyarakat agar tidak menjual maupun membeli rokok tanpa cukai resmi, salah satunya di Pasar Banyuurip, Kamis (16/9/2021).
Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid SE didampingi Kasatpol PP Kota Pekalongan, Dr Sri Budi Santoso MSi, terjun langsung mengawasi dan mengumpulkan informasi untuk mengantisipasi peredaran rokok ilegal di Kota Pekalongan.
Usai monitoring, Aaf sapaan walikota menyampaikan bahwa dari pengamatan langsung di Pasar Banyuurip, tidak ditemukan pedagang yang melanggar ketentuan. Ia juga mengapresiasi kepatuhan para pedagang untuk tidak menjual rokok tanpa cukai.
“Bahaya rokok tanpa cukai, tidak hanya merugikan penerimaan negara, namun juga terhadap kesehatan. Kita tidak tahu uji laboratorium dan kandungannya seperti apa. Sehingga, ini sangat berbahaya bagi masyarakat,”ungkap Walikota Aaf.
Ditambahkan Kasatpol PP Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso mengatakan pihaknya secara masif melakukan pengawasan, pembinaan dan monitoring untuk mengedukasi kepada masyarakat selaku konsumen dan para pedagang agar dapat memahami ciri-ciri dan bahaya dari rokok ilegal.
“Jadi ada beberapa ciri rokok ilegal. Pertama, rokok ilegal tidak berpita cukai. Kedua, memakai cukai tetapi palsu atau dalam keadaan rusak sehingga biasanya harganya sangat murah. Selain itu, pita cukai tidak sesuai dengan keterangan yang ada pada rokok,” terang SBS sapaanya.
Ia juga mengingatkan kepada pedagang untuk lebih teliti dan tidak melayani apabila ada yang menawarkan rokok ilegal tanpa cukai.
“Kepada masyarakat, kami himbau untuk ikut serta membantu pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli rokok tanpa cukai, sebab itu melanggar hukum. Selain itu, kita juga tidak tahu kandungannya yang dapat resiko terhadap kesehatan,”pungkasnya.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)
Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid SE didampingi Kasatpol PP Kota Pekalongan, Dr Sri Budi Santoso MSi, terjun langsung mengawasi dan mengumpulkan informasi untuk mengantisipasi peredaran rokok ilegal di Kota Pekalongan.
Usai monitoring, Aaf sapaan walikota menyampaikan bahwa dari pengamatan langsung di Pasar Banyuurip, tidak ditemukan pedagang yang melanggar ketentuan. Ia juga mengapresiasi kepatuhan para pedagang untuk tidak menjual rokok tanpa cukai.
“Bahaya rokok tanpa cukai, tidak hanya merugikan penerimaan negara, namun juga terhadap kesehatan. Kita tidak tahu uji laboratorium dan kandungannya seperti apa. Sehingga, ini sangat berbahaya bagi masyarakat,”ungkap Walikota Aaf.
Ditambahkan Kasatpol PP Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso mengatakan pihaknya secara masif melakukan pengawasan, pembinaan dan monitoring untuk mengedukasi kepada masyarakat selaku konsumen dan para pedagang agar dapat memahami ciri-ciri dan bahaya dari rokok ilegal.
“Jadi ada beberapa ciri rokok ilegal. Pertama, rokok ilegal tidak berpita cukai. Kedua, memakai cukai tetapi palsu atau dalam keadaan rusak sehingga biasanya harganya sangat murah. Selain itu, pita cukai tidak sesuai dengan keterangan yang ada pada rokok,” terang SBS sapaanya.
Ia juga mengingatkan kepada pedagang untuk lebih teliti dan tidak melayani apabila ada yang menawarkan rokok ilegal tanpa cukai.
“Kepada masyarakat, kami himbau untuk ikut serta membantu pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli rokok tanpa cukai, sebab itu melanggar hukum. Selain itu, kita juga tidak tahu kandungannya yang dapat resiko terhadap kesehatan,”pungkasnya.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)
PRINT +
DOWNLOAD PDF