Pemkot Dorong Peternak Manfaatkan AUTS/K

Kota Pekalongan – Guna melindungi para peternak akibat kerugian kematian ternak, Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) Kota Pekalongan mendorong para peternak khusunya sapi perah dan kerbau untuk mengikuti Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K). Program AUTS/K ini juga bertujuan untuk mengamankan indukan yang selama ini banyak dipotong.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinperpa, Zainul Hakim SH MHum saat ditemui di Kantor Dinperpa setempat, Selasa (10/11/2020). “Kami mengimbau kepada peternak skala usaha besar dan kecil untuk mengikuti program AUTS/K, sehingga ada kenyamanan dalam melakukan usaha,” ungkap Hakim.
Adapun tahapan dan mekanisme pemanfaatan AUTS/K yakni Kewajiban Peternak Membayar premi asuransi 2% atau sekitar 200 ribu per ekor per tahun. Besaran bantuan premi dari pemerintah yakni sebesar 80% atau sekitar 160 ribu per tahun. Peternak dapat melakukan klaim ganti rugi apabila ternak yang diasuransikan mengalami kematian/kehilangan dalam jangka waktu pertanggungan.
Sedangkan, syarat ternak yang boleh diasuransikan yakni sapi/kerbau betina minimal berumur satu tahun, masih produktif dan dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari Dokter Hewan, sapi/kerbau yang didaftarkan menjadi peserta AUTS/K paling banyak yakni lima belas ekor per peternak skala kecil.
Di Kota Pekalongan, dijelaskan Hakim ada sekitar 85 ternak yang telah mengikuti program AUTS/K. Pihaknya juga memberikan pendampingan dan pemeliharaan kesehatan bagi hewan ternak. “Untuk jumlahnya didominasi peternak sapi perah, namun ada pula ternak sapi penggemukan. Ini memang dengan kesadaran mereka. Kami juga memfasilitasi apabila ada ternak AUTS yang mati karena penyakit kami akan membantu mengadakan bedah klinis bangkai ternak,”imbuh Hakim.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)
Hal ini diungkapkan Kepala Dinperpa, Zainul Hakim SH MHum saat ditemui di Kantor Dinperpa setempat, Selasa (10/11/2020). “Kami mengimbau kepada peternak skala usaha besar dan kecil untuk mengikuti program AUTS/K, sehingga ada kenyamanan dalam melakukan usaha,” ungkap Hakim.
Adapun tahapan dan mekanisme pemanfaatan AUTS/K yakni Kewajiban Peternak Membayar premi asuransi 2% atau sekitar 200 ribu per ekor per tahun. Besaran bantuan premi dari pemerintah yakni sebesar 80% atau sekitar 160 ribu per tahun. Peternak dapat melakukan klaim ganti rugi apabila ternak yang diasuransikan mengalami kematian/kehilangan dalam jangka waktu pertanggungan.
Sedangkan, syarat ternak yang boleh diasuransikan yakni sapi/kerbau betina minimal berumur satu tahun, masih produktif dan dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari Dokter Hewan, sapi/kerbau yang didaftarkan menjadi peserta AUTS/K paling banyak yakni lima belas ekor per peternak skala kecil.
Di Kota Pekalongan, dijelaskan Hakim ada sekitar 85 ternak yang telah mengikuti program AUTS/K. Pihaknya juga memberikan pendampingan dan pemeliharaan kesehatan bagi hewan ternak. “Untuk jumlahnya didominasi peternak sapi perah, namun ada pula ternak sapi penggemukan. Ini memang dengan kesadaran mereka. Kami juga memfasilitasi apabila ada ternak AUTS yang mati karena penyakit kami akan membantu mengadakan bedah klinis bangkai ternak,”imbuh Hakim.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)
PRINT +
DOWNLOAD PDF