Pemkot Dorong Masyarakat Awasi dan Laporkan Jika Terjadi Penyimpangan Pemanfaatan Ruang

Kota Pekalongan - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Pekalongan menggelar Sosialisasi Peningkatan Peran Serta Masyarakat dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang Tahun 2024 di Aula TP PKK Kota Pekalongan, Selasa (21/5/2024). 

DPUPR Kota Batik bersinergi dengan TP PKK Kota Pekalongan untuk mendorong peran masyarakat dalam mengawasi pemanfaatan ruang. 

Kepala DPUPR Kota Pekalongan, Bambang Sugiharto mengungkapkan bahwa sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, penyelenggaraan penataan ruang meliputi kegiatan pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan.

Pelaksanaan penataan ruang meliputi 3 (tiga) kegiatan utama yaitu Perencanaan, Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang. 

"Dalam mewujudkan pembangunan, pemerintah tidak bisa berjalan sendiri. Oleh karena itu diperlukan pelaksanaan secara kolaboratif yang melibatkan unsur pemerintah, akademisi, badan atau pelaku usaha, komunitas, media, dan masyarakat," terangnya. 

Sementara itu, Ketua TP PKK Kota Pekalongan, Inggit Soraya hadir membuka acara dan memberikan pengarahan. 

Menurutnya pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.

Dalam rangka terciptanya tertib tata ruang perlu dilakukan pengendalian pemanfaatan ruang di seluruh kawasan perkotaan.

"Efektivitas pengendalian pemanfaatan ruang memerlukan peran serta masyarakat untuk mengawasi dan memberikan laporan atau pengaduan kepada pemerintah jika terjadi penyimpangan pemanfaatan ruang di lapangan," ungkapnya. 

Menurut Inggit, peran masyarakat dalam penataan ruang dilakukan melalui partisipasi dalam penyusunan rencana tata ruang, partisipasi dalam pemanfaatan ruang dan partisipasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang.

"Dalam pengendalian pemanfaatan ruang pelibatan peran masyarakat sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang, dilaksanakan dalam berbagai bentuk," bebernya. 

Bentuk dan peran tersebut ialah masukan terkait arahan dan/atau peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif serta pengenaan sanksi. Selain itu juga keikutsertaan dalam memantau dan mengawasi pelaksanaan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. 

Inggit jiga mengajak masyarakat untuk membuat pelaporan kepada instansi dan/atau pejabat yang berwenang dalam hal menemukan dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang yang melanggar rencana tata ruang yang telah ditetapkan. 

"Pengajuan keberatan terhadap keputusan pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang dianggap tidak sesuai dengan rencana tata ruang, " tegasnya. 

Inggit mencoba menitikberatkan pada upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terkait dengan peran serta masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang. "Dengan diadakan kegiatan ini semoga mampu mendorong peningkatan pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang di Kota Pekalongan," tandasnya. (Dinkominfo/Arfian/Laila)