Pemkot dan Bea Cukai Sinergi Gempur Rokok Ilegal

Pemerintah Kota Pekalongan melalui dinas terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Satpol P3KP) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) setempat bersama Kantor Bea Cukai Tegal terus berupaya menggempur peredaran rokok ilegal. Tidak hanya melakukan inspeksi mendadak (Sidak) namun juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas untuk bersama sama menggempur peredaran rokok ilegal khususnya di wilayah Kota Pekalongan.

Pada talkshow yang bertajuk Gempur Rokok Ilegal di Batik TV, Rabu (13/9/2023) Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid mengungkapkan bahwa untuk memberantas rokok ilegal ini, dibutuhkan sinergitas semua pihak, termasuk peran masyarakat untuk bisa membatu melaporkan, jika mengetahui perdaran rokok ilegal di wilayahnya masing-masing. Hal ini sebagai bentuk komitmen bersama untuk menggempur peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut.

"Kita turun ke lapangan untuk menyosialisasikan secara langsung, lewat sosmed, Batik TV, RKB, bahkan pada kegiatan Wali Kota Tilik Sekolah juga diselipkan imbauan itu. Komitmen ini jangan sampai kendor, mari terus gempur rokok ilegal," ajak Aaf. 

Menurut Aaf dana bagi hasil cukai rokok sangat bermanfaat untuk pelatihan kerja dan mengentaskan kemiskinan dan angka pengangguran. 

Sementara itu, Kepala Satpol P3KP Kota Pekalongan menjelaskan, secara teknik pihaknya koordinasi dengan Dinkominfo, pasalnya ada modus baru pengedaran rokok ilegal yakni menggunakan media online. "Perlu koordinasi dan kerjasama dengan Kominfo untuk melacak situs jual rokok ilegal," kata Sriyana. 

Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Yudiyarto menerangkan bahwa di Kota Pekalongan tidak ada produsen rokok ilegal. Menurutnya diperlukan kerjasama untuk pencegahan pemberantasan. "Kota Pekalongan cukup gencar sosialisasi ke masyarakat, harapannya masyarakat sadar untuk tidak mengonsumsi rokok ilegal karena untuk produsen, penjual, dan pengedar dapat dikenai sanksi pidana," ujar Yudi. 


Ditegaskan Yudi bahwa adanya rokok illegal ini yang paling dirugikan adalah masyarakat karena kandungan nikotin rokok ilegal tidak diuji. "Jika menemukan peredaran rookok ilegal di Kota Pekalongan harapannya masyarakat melaporkan ke bea cukai atau Pemkot Pekalongan," tandas Yudi. 

Kepala Dinkominfo Kota Pekalongan, Arif Karyadi juga terus mendorong masyarakat untuk andil dalam melaporkan hal-hal yang ilegal ke kanal-kanal yang dikelola Pemerintah Kota Pekalongan. "Selama ini kami terus lakukan sosialisasi melalui kanal yang dimiliki Pemerintah Kota Pekalongan seperti RKB, Batik TV, website pekalongankota.go.id. Jika menemukan rokok ilegal bisa menghubungi pemkot melalui kanal tadi atau ke kontak Wadul Aladin," tukas Arif.