Pemkot Beri Pemahaman Prosedur Bekerja di Luar Negeri bagi CPMI

Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) menyelenggarakan sosialisasi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) bagi masyarakat dari 10 kelurahan yang banyak terdapat kantong-kantong PMI, berlangsung di Hotel Istana Kota Pekalongan, Kamis (14/11/2024). Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan, Betty Dahfiani Dahlan, didampingi Kepala Bidang Penempatan Kerja, Pelatihan dan Produktivitas setempat, Indria Susanti.

PMI semula dikenal dengan sebutan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Tenaga Kerja Asing (TKA) adalah penduduk Indonesia yang bekerja di luar negeri. Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan, Betty Dahfiani Dahlan, didampingi Kepala Bidang Penempatan Kerja, Pelatihan dan Produktivitas, Indria Susanti menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang prosedur bekerja di luar negeri, job yang ditawarkan apa saja, bagaimana penempatan, memilih perusahaan yang resmi/legal sampai dengan fasilitas yang ditawarkan.

“Selama ini masyarakat hanya berpaku bekerja di dalam negeri sehingga kita membuka pandangan masyarakat bahwa bekerja tidak harus di dalam negeri bisa juga di luar negeri tentunya untuk meningkatkan kesejahteraan,” katanya.

Dikatakan Indria, sosialisasi ini diisi oleh narasumber dari Badan Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Tengah dan salah satu perusahaan P3MI PT. Sukses Mandiri Utama yang banyak memberangkatkan pekerja dari Kota Pekalongan.

Sosialisasi ini menyasar masyarakat yang berasal dari  10 kelurahan dari 4 Kecamatan se-Kota Pekalongan yang banyak terdapat kantong-kantong PMI atau kelurahan yang banyak mengajukan PMI. Terkait usia PMI disampaikan Indria, minimal masyarakat berumur 21 tahun.

“Kami memberikan pendampingan PMI karena semua prosedur pemberangkatan harus diverifikasi oleh  Dinperinaker, jadi setelah mereka mendaftar di P3MI legal kemudian melengkapi persyaratan, setelah itu diajukan ke kami, lalu kami memverifikasi dan memastikan calon PMI sudah mendapatkan izin dari pihak keluarga seperti suami/istri bagi yang sudah menikah atau orang tua bagi yang belum menikah dan juga izin mengetahui kelurahan setempat. Jadi memang harus kita pastikan benar-benar ada izinnya dari keluarga dan mengumpulkan persyaratan dokumen antara lain seperti KK dan KTP,” ujarnya.

Sebelumnya, Dinperinaker juga melakukan wawancara bagi PMI yang akan berangkat ketika mengajukan rekomendasi ke Dinperinaker, untuk memastikan  apakah PMI benar-benar yakin atau masih ada peluang untuk bekerja di Indonesia, kalau sudah mantap bekerja di luar negeri, maka akan diberikan rekomendasi, kalau ada kemungkinan bekerja di dalam negeri maka akan diarahkan bekerja di dalam negeri. Setelah mendapatkan rekomendasi, CPMI akan ditampung, dilatih dan diberangkatkan.

“PMI sudah terjamin perlindungannya dari Badan pelayanan dan perlindungan pekerja migran Indonesia di Provinsi, jika ada permasalahan Dinperinaker akan mendapatkan email atau surat dari BP3MI kemudian ditindaklanjuti, seperti belum lama ini ada pemulangan PMI dari Malaysia karena sakit katarak, kami mendampingi pemulangan PMI bersama pusat yaitu BP2MI,” bebernya.

Ia berharap masyarakat punya minat untuk bisa mengembangkan karir di luar negeri selain sebagai pahlawan devisa juga meningkatkan kesejahteraan keluarga karena tentunya terbatasnya lapangan kerja yang ada di Indonesia. Lebih lanjut ia menghimbau agar masyarakat bijak memilih perusahaan jalur resmi, jangan ilegal karena akan menyulitkan apabila terjadi permasalahan, harus melalui prosedur dan perusahaan legal yang ada di bawah BP3MI atau BP2MI.

Indria menambahkan pada tahun ini tercatat ada 101 PMI, rata-rata bekerja di Asia seperti Malaysia, Hongkong, Taiwan dan Jepang.

(Dinkominfo Kota Pekalongan)