Pemkot Bahas Bersama DPRD 3 Raperda Masa Sidang Pertama Tahun 2024.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan melaksanakan rapat paripurna terkait Pengantar Walikota terkait 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah  (Raperda) dan Pengantar Ketua Bapemperda Kota Pekalongan atas 1 Raperda Prakarsa DPRD Kota Pekalongan Tahun 2024, berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Senin siang (29/1/2024).

Pada kesempatan tersebut, Wakil Walikota Pekalongan, H Salahudin membacakan pengantar Walikota terkait 2 Raperda yang dijadwalkan dibahas pada Masa Sidang Pertama Tahun 2024. Kedua Raperda tersebut yakni tentang Peneyelenggaraan Perizinan Berusaha; dan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekalongan.

"Raperda yang pertama adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Pemerintah Kota Pekalongan mempunyai kewajiban melayani setiap warga dan penduduk Kota Pekalongan untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya. Sistem pelayanan publik dalam ranah penyelenggaraan perizinan berusaha yang didesain dan kemudian diwadahi dalam Peraturan daerah merupakan upaya membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan,"ucapnya.

Menurutnya, penyelenggaraan pelayanan publik dengan konsepsi bahwa pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga dan penduduk Kota Pekalongan. Dimana, penataan penyelenggaraan perizinan berusaha dalam suatu Peraturan daerah dapat berfungsi untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan AUPB (Asas Umum Pemerintahan yang Baik) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dari latar belakang tersebut sehingga perlu adanya legitimasi dalam produk hukum daerah mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha di Kota Pekalongan. sedangkan pada sisi yang lain eksisting regulasi terkait penyelenggaraan perizinan berusaha harus diupdate karena adanya peraturan perundang-undangan terbaru, yang meliputi:

UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah melalui Perpu Nomor 2 Tahun 2022, yang kemudian ditetapkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023; PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah,"ungkapnya.

Oleh karenanya, perlu adanya sinkronisasi dan harmonisasi eksisting produk sebagai guidance bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan perizinan berusaha agar sejalan dengan tata kelola pemerintahan yan baik (prinsip good governance), serta menghindari penyalahgunaan wewenang. Lanjutnya, Rancangan Peraturan Daerah yang kedua adalah Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekalongan. Dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah dan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, Kota Pekalongan perlu membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).

BRIDA perlu dibentuk untuk menghadapi tantangan global yang berkembang dengan sangat cepat, inovasi daerah juga sebagai bentuk jalan pintas menuju kemajuan yang lebih cepat, diperlukan payung hukum untak inovasi yang ada di daerah sehingga inovasi bisa menjadi kebiasaan di Kota Pekalongan dan dapat bermanfaat untuk masyarakat.

"Berdasarkan Pasal 13 ayat (3) huruf a Permendagri Nomor 7 Tahun 2023 menggabungkan BRIDA dengan Bappeda membuat nomenklatur Bappeda berubah menjadi Bapperida. dengan adanya perubahan nomenklatur tersebut sehingga Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekalongan perlu diubah untuk ketiga kalinya. Kami berharap, pembahasan lebih mendalam dan intensif terhadap kedua Raperda ini dapat dilaksanakan pada agenda dan tahapan selanjutnya dalam rapat-rapat di Panitia khusus DPRD sesuai jadwal yang telah ditetapkan, dan pada akhirnya mendapat persetujuan bersama,"bebernya.

Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir menjelaskan, Rapat paripurna kali ini membahas Pemerintah Kota Pekalongan menyampaikan 2 Raperda terkait Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Perangkat Daerah dan Raperda Perizinan Berusaha, dan Raperda Sistem Keamanan Kebakaran yang disampaikan oleh Bapemperda. Pihaknya berharap, Raperda tersebut bisa  segera dilaksanakan dan prosesnya bisa berjalan dengan lancar.

"Tentu kami berharap, masing-masing fungsi Perda ini bisa menjadi payung hukum Pemerintah Kota Pekalongan dalam menjalankan fungsinya baik terkait investasi, maupun pencegahan terhadap bencana kebakaran. Dengan masih banyaknya kejadian kebakaran, diharapkan bisa diminimalisir,"harapnya.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Pekalongan, Makmur S. Mustofa  memaparkan 1 (satu) Raperda Prakarsa DPRD Kota Pekalongan yang sudah siap untuk dibahas oleh Panitia Khusus pada kwartal 1 Tahun 2024. Adapun 1 (satu) Raperda Prakarsa DPRD Kota Pekalongan adalah Raperda tentang Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK). Makmur menilai, perkembangan dan kemajuan pembangunan yang semakin pesat berdampak pada risiko terjadinya kebakaran semakin meningkat. Oleh sebab itu, perlindungan terhadap ancaman bahaya kebakaran merupakan nilai tambah yang sangat penting bagi citra suatu daerah secara keseluruhan atau lingkungan bangunan dan bangunan gedung secara individu sehingga diharapkan dapat memberikan rasa aman, nyaman dan lebih berdaya guna.

" Pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Kota Pekalongan harus dilakukan dengan perencanaan yang sistematis dan terpadu serta berkelanjutan,"tutur Makmur.

Makmur menyebutkan, selama kurun waktu tahun 2023 di Kota Pekalongan terjadi peristiwa 101 kebakaran, obyek terbanyak berupa kebakaran lahan sejumlah 51 kejadian. Hidran kebakaran untuk penyedian air untuk membantu pemadaman kabakaran sejumlah 57 dengan rincian 30 Hidran Kota yang ternyata tidak berfungsi semuanya dan 27 Hidran Halaman dengan rincian 21 berfungsi dan 6 tidak berfungsi. 

"Dengan banyaknya hidran kota yang tidak berfungsi dapat berakibat menghambat upaya pemadaman kebakaran, sudah saatnya Kota Pekalongan untuk malaksanakan revitalisasi hidran kota agar terjamin ketersediaan air untuk membantu petugas mempercepat pemadaman kebakaran. Dalam rangka mewujudkan perlindungan terhadap hak asasi manusia dari bahaya kebakaran, perlu Pemerintah Daerah melakukan upaya terencana, terpadu dan sistematis melalui pembentukan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK). Secara yuridis, Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan peraturan pelaksananya telah mengatur ketentuan yang berkaitan dengan perlindungan dari bahaya kebakaran, sehingga bisa dijadikan dasar hukum untuk pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK),"tandasnya.