Pemkot Atur Pelaksanaan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri

Kota Pekalongan - Guna memutus rantai penyebaran Covid-19 saat bulan Ramadan, Pemerintah Kota Pekalongan menyampaikan ketentuan pelaksanaan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri tahun 1442 H/2021 melalui Surat Edaran (SE) Walikota Pekalongan Nomor 443/0948.

Dalam SE, Senin (12/4/2021) Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid SE menyampaikan bahwa ketentuan ini dibuat untuk memberikan rasa aman bagi umat Islam saat menjalankan ibadah puasa. "Dibutuhkan panduan ibadah Ramadan yang memenuhi aspek syariat dan protokol kesehatan. SE ini untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan untuk melindungi masyarakat Kota Pekalongan dari Covid-19," jelas Aaf.

Disebutkan Aaf bahwa menjalankan ibada puasa wajib dilakukan umat Islam, tentunya saat buka dan sahur dianjurkan untuk dilakukan di rumah bersama keluarga. "Dalam kegiatan buka bersama hendaknya dibatasi dengan jumlah 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan," tegas Aaf.

Kaitannya dengan penyelenggaraan ibadah di masjid/musala, ditekankan bahwa para pengurus menekankan penerapan protokol kesehatan, menjaga jarak aman antarjemaah, dan setiap jemaah membawa sajadah atau mukena masing-masing. "Pembatasan jumlah jemaah maksimal 50% dari kapasitas masjid/musala. Kuliah subuh dilakukan maksimal 15 menit," terang Aaf.

Aaf menyebutkan bahwa pengurua masjid/musala wajib menyiapkan empat petugas yang memastikan protokol kesehatan, melakukan penyemprotan desinfektan, menyediakan sarana cuci tangan, memastikan para jemaah menggunakan masker, menjaga jarak, dan membawa perlengkapan salat masing-masing.

"Berbagai kegiatan yang diselenggarakan di masjid atau musala seperti penringatan Nuzulul Quran dan pengumpulkan zakat, infak, dan sadaqah (ZIS) harus mengetatkan protokol kesehatan," tandas Aaf.

Aaf berpeean agar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Pekalongan dan kelurahan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan.

(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)