Pembangunan Pasar Banjarsari Harus Sesuai Aturan

Kota Pekalongan - Langkah-langkah menuju pembangunan Pasar Banjarsari terus dilakukan Pemet Kota Pekalongan, namun karena masih ada proses dengan pihak ketiga proses yang dilalui menjadi panjang. Akan tetapi Pemerintah Kota Pekalongan tak ingin gegabah, langkah yang diupayakan ini tetap sesuai aturan.
Hal ini diungkapkan Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid SE saat Rapat Paripurna Hari Jadi Kota Pekalongan, di Ruang Paripurna Setwan, Jumat (1/4/2022). "Kami tidak ingin melakukan pembangunan tanpa dasar hukum. Kita ini dibatasi aturan dan undang-undang. Walau bisa cepat terbangun, saya tidak ingin nanti ada efek negatifnya," jelas Walikota Aaf.
Aaf ingin semua berjalan sesuai prosedur dan aman karena untuk pembangunan Pasar Banjasari ini tidak bisa menggunakan APBD melainkan APBN. "Prosesnya ternyata tak mudah, serta melalui proses panjang, birokrasi yang ruwet, perjanjian dengan pihak ketiga beberapa poin perjanjiannya tidak mendukung kita," terang Aaf.
Aaf mengharapkan doa dan dorongan dari semua pihak agar Pasar Banjasari segera terbangun. Saat ini proses yang sudah dilakukan yakni pembongkaran pada bagian yang merupakan aset Pemerintah Kota Pekalongan yakni bangunan di atas tanah 13,13 hektar.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)
Hal ini diungkapkan Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid SE saat Rapat Paripurna Hari Jadi Kota Pekalongan, di Ruang Paripurna Setwan, Jumat (1/4/2022). "Kami tidak ingin melakukan pembangunan tanpa dasar hukum. Kita ini dibatasi aturan dan undang-undang. Walau bisa cepat terbangun, saya tidak ingin nanti ada efek negatifnya," jelas Walikota Aaf.
Aaf ingin semua berjalan sesuai prosedur dan aman karena untuk pembangunan Pasar Banjasari ini tidak bisa menggunakan APBD melainkan APBN. "Prosesnya ternyata tak mudah, serta melalui proses panjang, birokrasi yang ruwet, perjanjian dengan pihak ketiga beberapa poin perjanjiannya tidak mendukung kita," terang Aaf.
Aaf mengharapkan doa dan dorongan dari semua pihak agar Pasar Banjasari segera terbangun. Saat ini proses yang sudah dilakukan yakni pembongkaran pada bagian yang merupakan aset Pemerintah Kota Pekalongan yakni bangunan di atas tanah 13,13 hektar.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)