Pelunasan Biaya Haji Dibuka Mulai 9 Januari 2024

Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M atau biaya haji 2024 reguler dibuka mulai hari ini, Selasa, 9 Januari 2024. Dimana, Biaya haji 2024 telah disepakati Pemerintah dan Komisi VIII dengan rerata sebesar Rp93.410.286,00 Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar calon jemaah haji (calhaaj) rata-rata sebesar Rp56.046.172,00.
Kepala Kementerian Agama Kota Pekalongan, Kasiman M. Desky menjelaskan bahwa, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2024 tahap pertama dibuka mulai 9 Januari - 7 Februari 2024. Pelunasan dapat dilakukan jika jemaah telah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Yaitu, jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445H/2024 M, jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia, serta jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.
"Sesuai regulasi, pelunasan biaya haji ada dua gelombang, yakni tahap pertama dilaksanakan pada 9 Januari-7 Februari 2024. Kemudian, bagi calon jemaah haji yang belum melunasi pada tahap pertama, diberi kesempatan lagi untuk melunasi pada tahap kedua, yakni tanggal 20 Februari-8 Maret 2024,"ucap Kasiman, Selasa (9/1/2023).
Menurutnya, informasi pelunasan biaya haji ini sudah disampaikan jauh-jauh hari kepada para calon jemaah. Pelunasan tahap kedua ditujukan bagi jemaah dengan kriteria mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama, pendamping bagi jemaah haji lanjut usia, jemaah haji penggabungan suami atau istri dan anak kandung atau orang tua terpisah, serta pendamping bagi jemaah haji disabilitas.
"Kalau pembayarannya harus lunas. Jadi, untuk pencicilan diperbolehkan selama masa pelunasan tahap satu maupun tahap kedua,"pungkasnya.
Kepala Kementerian Agama Kota Pekalongan, Kasiman M. Desky menjelaskan bahwa, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2024 tahap pertama dibuka mulai 9 Januari - 7 Februari 2024. Pelunasan dapat dilakukan jika jemaah telah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Yaitu, jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445H/2024 M, jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia, serta jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.
"Sesuai regulasi, pelunasan biaya haji ada dua gelombang, yakni tahap pertama dilaksanakan pada 9 Januari-7 Februari 2024. Kemudian, bagi calon jemaah haji yang belum melunasi pada tahap pertama, diberi kesempatan lagi untuk melunasi pada tahap kedua, yakni tanggal 20 Februari-8 Maret 2024,"ucap Kasiman, Selasa (9/1/2023).
Menurutnya, informasi pelunasan biaya haji ini sudah disampaikan jauh-jauh hari kepada para calon jemaah. Pelunasan tahap kedua ditujukan bagi jemaah dengan kriteria mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama, pendamping bagi jemaah haji lanjut usia, jemaah haji penggabungan suami atau istri dan anak kandung atau orang tua terpisah, serta pendamping bagi jemaah haji disabilitas.
"Kalau pembayarannya harus lunas. Jadi, untuk pencicilan diperbolehkan selama masa pelunasan tahap satu maupun tahap kedua,"pungkasnya.