Pelapor Kasus Korupsi Berpeluang Peroleh Hadiah Uang

Kota Pekalongan, Info Publik - Ketua KPK RI Agus Rahardjo, mengatakan setiap warga berpeluang memperoleh hadiah uang dari negara, jika menjadi pelapor kasus tindak pidana korupsi. Jumat (5/10/18).
Usai membuka acara Bus KPK Roadshow di Kota Pekalongan Jum’at (5/10) pagi di Lapangan Mataram, Agus Rahardjo menyampaikan negara menyediakan hadiah uang bagi warga yang melapor atas tinadakan korupsi "Nilainya sebesar 0,02 persen dari total jumlah kerugian negara.
Hal itu ditegaskan pada Pasal 9 dalam Peraturan Pemerintah No 71 tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksana Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Agus.
Ditambahkan uang hadian itu bisa diperoleh setelah proses hukum kasus yang dilaporkan memiliki kekuatan tetap dan kerugian negara sudah diperoleh kembali. Sebenarnya , aturan hadiah sudah ada sejak lama, namun pemerintah masih harus secara gigih menyebarluaskan kepada masyarakat supaya aktif berpartisasi dalam pemberantasan korupsi, dengan menghimpun informasi yang valid disertai bukti pendukung yang kuat.
Lebih lanjut dia menjelaskan tentang kriteria korupsi mulai dari perbuatan melawan hukum, memperkaya diri atau orang lain dan badan yang berdampak pada kerugian negara. Saat ini sudah ada dua orang yang telah mendapatkan hadiah dari negara setelah hasil lapornya terbukti dan ditindak oleh KPK.
Mengenai fasilitas lain yang diperoleh pelapor ke KPK, menurutnya kerahasiaan identitas dan keselamatan fisik pelapor dijamin, selain itu, dirinya dapat secara aktif berperan serta memantau perkembangan laporan yang disampaikannya melalui komunikasi rahasia tanpa ada rasa khawatir. (MC Kota Pekalongan/Achmad mahmudin/Dimas Arga Yudha)